• Selasa, 12 Mei 2026

JPU: Ada Dokumen Dibuat Lima Saksi untuk Jatah Ketua DPRD

Rabu, 03 Maret 2021 - 18.23 WIB
214

Sidang lanjutan dugaan korupsi suap fee proyek Lampung selatan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang. Foto: Yosephin/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Taufiq Ibnugroho, menyebutkan adanya dokumen penawaran lelang yang dibuat oleh lima orang saksi untuk jatah Ketua DPRD, yang mengatur supaya ada pemenang lelang.

"Lima saksi ini memang saling berkaitan dan saksi-saksi melakukan kegiatan tersebut, karena diperintah oleh terdakwa Syahroni selaku atasannya dan juga kepala dinas," kata Taufiq, usai sidang kasus dugaan fee proyek Lampung Selatan, yang menghadirkan lima saksi dengan terdakwa Hermansyah Hamidi dan Syahroni, Rabu (3/3/2021).

Disinggung soal keterangan saksi yang berubah-ubah, Taufiq menanggapi keterangan tersebut sesuai dengan tupoksi masing-masing.

"Mungkin beban kerja, mereka memang ada yang Rp20 juta dan hanya Rp1 juta," jelasnya.

Selain itu, kata Taufiq, untuk fee 1 persen jika tembus proyek tersebut, tim akan mendapatkan fee langsung dari rekanan.

"Informasi dari saksi 1 persen terpisah dari 15 sampai 17 persen yang memang plotingan untuk bupati seperti itu, satu persen sendiri diserahkan dari rekanan," beber Taufiq.

Baca juga : Kasi Penanganan Jalan PUPR Menjadi Koordinator Pembuatan Dokumen Penawaran Lelang

Ditanya soal nama Ketua DPR yang ada di list pembuatan dokumen penawaran lelang, Taufiq mengatakan jika dalam plotingan itu ada beberapa nama selain rekanan dan ada pihak-pihak lain.

"Antara lain pihak DPRD Lampung Selatan yang juga turut diploting. Tapi itu tahun 2016 sampai 2018," jelasnya.

Sementara itu, dalam kesaksian Rudi Rojali mengakui adanya penerimaan uang sebesar 1 persen jika berhasil memenangkan perusahan rekanan dalam lelang. Rudi sendiri mengaku hanya sebagai staf dari tahun 2016 hingga sekarang.

Meski tak dilibatkan langsung dalam proses pelelangan, Rudi juga mengaku membuat dokumen penawaran serta sebagai koordinator operasional.

"Saya disuruh PPTK saat itu pak Yudi untuk menemui Syahroni. Saya telepon ketemu di rumahnya. Saya minta daftar nama dan dia memberi nama-nama pemenang," ujar Rudi.

Rudi mengatakan, jika ia telah membuat sejumlah dokumen di rumah kontrakan di Untung Suropati Bandar Lampung.

"Tapi apakah anda pernah menarima uang?" tanya JPU KPK Taufiq Ibnugroho.

"Tidak," jawab Rudi.

"Saya bacakan BAP bahwa saya pernah menerima uang operasional untuk pembuatan dokumen penawaran lelang sebesar Rp25 juta dari Syahroni, benar?" tanya JPU.

"Benar. Itu 2018, tapi saya serahkan ke Pokja, kalau 2017 lupa, tapi itu bagi-bagi kalau anak-anak pengen makan jadi sejuta-sejuta," jelas Rudi.

"Jadi kalau setiap berhasil kami mendapat Rp20 juta, ya dijanjikan satu persen. Tapi selain itu kami menerima operasional yang tak terhitung, ya kisaran Rp1 juta dan itu bertahap untuk sekedar makan," ungkap Rudi.

Sementara itu, saksi Laras Cahyadi mengaku hanya sebagai staf biasa yang bertugas mengupload dokumen penawaran.

"Pekerjaan selalu dilakukan dikontrakkan, dan nantinya pak Rudi Rojali ngasih, tapi gak tentu ngasihnya paling ya sejuta atau dua juta," kata Laras.

Terkait fee satu persen, Laras mengaku tidak mendapatkan apa-apa.

"Saya cuma dapat operasional satu sampai dua juta, tapi total ada Rp7 sampai Rp9 juta," tandasnya 

Terpisah, Ketut Dirgahayu, Kasi pengolahan data dan program mengaku hanya pembuat berkas dokumen penawaran dan tidak pernah berhubungan dengan rekanan. "Semua melalui Rudi Rojali," ujar Ketut. (*)


Video KUPAS TV : TILANG ELEKTRONIK UJI COBA DI BANDAR LAMPUNG, SATLANTAS GELAR SOSIALISASI