• Senin, 13 Januari 2025

Kasi Penanganan Jalan PUPR Lamsel Jadi Koordinator Pembuatan Dokumen Penawaran Lelang

Rabu, 03 Maret 2021 - 16.25 WIB
82

Sidang lanjutan dugaan korupsi suap fee proyek Lampung selatan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang. Foto: Oscar/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Taufik Hidayat selaku Kasi Penanganan Jalan Lampung Selatan yang menjadi saksi dalam sidang lanjutan dugaan suap fee proyek Lampung Selatan, mengakui bahwa pembuatan lelang penawaran milik rekanan dilakukan sejak tahun 2014, sebelum Bupati Lampung Selatan dijabat oleh Zainudin Hasan.

Hal ini diungkapkan Taufik setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mencecar sejumlah pertanyaan kepada saksi Taufik di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, dengan terdakwa Hermansyah Hamidi (mantan Kadis PUPR Lamsel) dan terdakwa Syahroni (mantan Kabid Pengairan), Rabu (3/3/2021).

Taufik menjelaskan, selama bekerja di PUPR Lampung Selatan, ia membantu membuat proses penawaran lelang, dan dokumen proses penawaran lelang itu sejak 2014 sampai tahun 2018.

"Jadi pembuatan dokumen penawaran lelang yang seharusnya dikerjakan oleh rekanan sudah lama?" tanya JPU KPK Taufiq Ibnugroho.

"Iya, jadi dokumen penawaran ada dua item, administrasi dan rencana anggaran, yang seharusnya dibuat pihak ketiga kontraktor atau rekanan," sebut Taufik.

Dikatakan Taufik, penyusunan dokumen penawaran baik untuk calon perusahaan pemenang maupun pendamping sudah menjadi kebiasaan di Dinas PUPR Lampung Selatan.

"Setiap tahun melalui koordinator dan saat itu pak Yudi," jelasnya.

Taufik pun mengaku menggantikan posisi Yudi menjadi koordinator pembuatan dokumen penawaran pada tahun 2018. Karena ia menjabat jadi kasi, total yang didapat dari tahun 2014 sampai 2018 dikumpulkan Rp22,5 juta dan sudah dikembalikan oleh dirinya.

Sementara Yudi Siswanto, mengaku dalam pembuatan dokumen penawaran lelang agar rekanan menang, ia hanya mendapat upah Rp22 juta dari terdakwa Syahroni.

Yudi mengatakan pembuatan dokumen penawaran milik rekanan ditujukan agar bisa lolos dan jadi pemenang.

"Kalau mengerjakannya kami kontrak rumah, untuk berkumpul saat dibutuhkan," ujarnya.

Yudi pun mengaku bahwa yang mengontrak rumah itu langsung dari Syahroni tanpa mengetahui sumber uangnya.

"Tapi yang jelas kami dapat operasional dari beliau dan akan diberikan bonus intensif, dan itu benar diberi intensif, saya sekitar Rp22 juta dan uang itu sudah kami kembalikan," bebernya.

Yudi menuturkan, setelah memenangkan lelang, rekanan wajib menyetorkan fee sekitar 15 sampai 20 persen.

"Tapi saya tidak melihat langsung, hanya mendengar dari rekanan," kata Yudi.

"Apakah saudara saksi pernah disuruh mengumpulkan fee?" tanya JPU KPK, Taufiq Ibnugroho lag.

"Iya, saat itu lewat Andi Supriadi, Kasi Jalan. Tapi itu jaman pak Anjar (Anjar Asmara Kadis PUPR 2018)," tandasnya. (*)


Video KUPAS TV : DUA KOMPLOTAN MALING MOTOR TERCIDUK, SUDAH BERAKSI DI BEBERAPA LOKASI