Dua Residivis Curanmor Asal Lamtim Ditangkap di Rumah Pencuri yang Diamankan Polsek TKB
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dua residivis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) asal Dusun Bawang Kijang Desa Negara Batin, Lampung Timur, diamankan saat berada di kediaman Peren Gunawan (22), yang sebelumnya ditangkap atas kasus yang sama.
Wakapolsek Tanjung Karang Barat, AKP Hasanuddin mengungkapkan, saat pihak kepolisian mendatangi kediaman Peren, terdapat dua orang yang dicurigai langsung dilakukan pemeriksaan, dan ditemukan kunci letter T di salah satu pelaku dan ternyata pelaku pernah melakukan aksi pencurian di tiga tempat lainnya.
Dua orang yang diamankan yaitu, Dedi Kurniawan alias Galong (30) yang merupakan residivis Lapas Way Hui dan Dewmawan alias Dar (21), yang sempat melakukan aksi pencuriannya di Jalan Panglima Polim, Kelurahan Segala Mider, Tanjung Karang Barat.
"Lalu di Perum BKP Blok Z, Kelurahan Kemiling Permai dan di Perum BKP Blok M, Kelurahan Kemiling Permai," ungkap Hasanuddin," Senin (1/3/2021).
Baca juga : Curi Motor Tetangga, Warga Sumberrejo Bandar Lampung Diamankan Polisi
Adapun modusnya yaitu, pelaku merusak kunci kontak sepeda motor yang di parkir di depan rental PS di Jalan Panglima Polim, dengan menggunakan kunci letter T. Pelaku juga pernah merusak gembok pintu pagar rumah korban, lalu merusak kunci kontak sepeda motor yang diparkir di teras rumah korban.
"Dalam pengembangan penangkapan itu, ada empat pelaku lain yang saat ini masih dalam pengejaran, yakni AP (24), Ongke (22), Candra (22) dan Ari (21). Keempatnya warga Lampung Timur," lanjutnya.
Dari kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu set kunci letter T, dua bilah senjata tajam, satu unit magnet pembuka penutup kunci kontak sepeda motor, satu unit sepeda motor Honda Beat Pop warna putih No.pol BE OS yang digunakan oleh pelaku.
"Saat ini ada dua motor yang masih dalam pencarian, yakni motor Honda Beat Warna magentha hitam nopol. BE 5038 CZ dan motor Honda Vario warna putih nopol BE 3420 AP," Terangnya.
Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (*)
Video KUPAS TV : NYABU SAMBIL KARAOKEAN, LIMA WARGA DITANGKAP POLISI
Berita Lainnya
-
Jumlah Terus Bertambah, Massa Aksi Desak Pj Gubernur Lampung Temui Para Petani
Senin, 13 Januari 2025 -
Petani Singkong Demo di Kantor Gubernur Lampung, Tuntut Kenaikan Harga Sesuai Janji Gubernur
Senin, 13 Januari 2025 -
Bantuan Pangan Beras di Lampung Tersalurkan 74.670 Ton
Senin, 13 Januari 2025 -
Ribuan Petani Singkong Serbu Kantor Pemprov Lampung, Tuntut Penerapan Harga Singkong Rp1.400
Senin, 13 Januari 2025