Curi Motor Tetangga, Warga Sumberrejo Bandar Lampung Diamankan Polisi

Tersangka Peren saat dihadirkan dalam konferenci pers. Foto: Yosephin/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polsek Tanjung Karang Barat (TKB) berhasil menangkap Peren Gunawan (22), seorang buruh warga Jalan Karet Jalan Karet, Kelurahan Sumberrejo, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung, pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) pada Sabtu (27/02/2021) lalu.
Wakapolsek Tanjung Karang Barat, AKP Hasanuddin mengantakan, pelaku Peren yang ditangkap di kediamannya, mengaku telah melakukan aksinya sebanyak dua kali, satu diantaranya adalah tetangganya. "Satu tetangga saya, yang satu lagi di gang Vanili," ungkapnya, Senin (1/3/2021).
Adapun modus pelaku dengan merusak kunci kontak sepeda motor yang terpakir di teras rumah, dengan menggunakan kunci letter T. Barang bukti yang berhasil disita yaitu, satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru hitam dengan nopol BE 3820 RT dan satu set kunci letter T.
Dari pengembang perkara itu, ada dua orang lain masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yakni AZ (24) warga labuhan ratu dan DR (28) warga Kemiling Bandar Lampung.
"Kemudian ada satu unit sepeda motor yang masuk dalam daftar pencarian barang (DPB) yakni Yamaha Vega R warna merah maroon NoPol BE 8122 W," lanjutnya.
Pelaku Peren saat ini diamankan di Mapolsek Tanjung Karang Barat, serta dijerat pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (*)
Video KUPAS TV : KEPERGOK, MALING MOTOR DIPUKUL IMAM MASJID HINGGA TERJATUH!
Berita Lainnya
-
Komisi II DPRD Lampung: Salurkan Bantuan yang Menjangkau Petani dan Masyarakat Kecil
Senin, 07 Juli 2025 -
Universitas Saburai Sosialisasikan Program Studi di Polres Pesawaran
Senin, 07 Juli 2025 -
Peneliti ITERA Temukan Senyawa dari Murbei Berpotensi Sebagai Obat Antikanker Serviks
Senin, 07 Juli 2025 -
Dukung Program Tiga Juta Rumah, Pemkot Bandar Lampung Bebaskan BPHTB untuk Warga Kurang Mampu
Senin, 07 Juli 2025