Konsultan Ini Serahkan Rp12,9 Miliar Bantu Pencalonan Mustafa Sebagai Gubernur
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Darius Hartawan, seorang konsultan menjadi salah satu saksi yang dihadirkan JPU KPK bersama dua saksi lainnya yakni Rizani dan Paryono, di persidangan kasus suap gratifikasi dengan terdakwa mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa.
Dalam kesaksiannya di ruang sidang Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Kamis (25/2/2021), Darius mengakui bahwa uang yang disalurkan ke pengurus partai untuk pencalonan Mustafa sebagai Gubernur Lampung mencapai Rp12,9 miliar. Dirinya juga diberitahukan Taufik Rahman (mantan Kadis Bina Marga Lampung Tengah) jika Mustafa hendak mencalonkan sebagai Gubernur Lampung, sehingga membutuhkan dana yang besar.
"Apakah saudara mendengar ada kebutuhan Pak Mustafa di luar pencalonannya," tanya JPU Taufiq.
"Saya tidak tahu," jawab Darius.
Mendengar jawaban itu, JPU Taufiq membacakan BAP bahwa terdapat arahan pengumpulan dana taktis di sejumlah Dinas di Pemkab Lamteng oleh Mustafa, lalu ditindaklanjuti oleh Taufik sejak deklarasi Mustafa mencalon jadi Bupati.
"Betul itu?" tanya JPU Taufiq.
"Betul," jawab Darius.
"Baik saya ingatkan lagi, saudara menyampaikan bahwa ada dana pengumpulan taktis untuk memenuhi permintaan uang dari DPRD agar mengesahkan pinjaman, lalu mencalonkan gubenur ataupun operasional Mustafa serta operasional bagi Polres Lampung Tengah dan Kejari Lampung Tengah untuk menjaga Lampung Tengah agar Kondusif. Betul itu?" tanya JPU lagi.
"Betul. Itu memang dikatakan Pak Taufik termasuk untuk sejumlah pengamanan," jawab Darius.
JPU Taufiq pun langsung mendesak Darius terkait penyerahan uang kepada Mustafa untuk pencalonan Gubernur.
"Kalau langsung nggak pernah, saya serahkan ke beberapa orang termasuk dua saksi di samping saya ini (Rizani dan Paryono),nmungkin lima kali lebih," kata Darius.
Baca juga : Suap Fee Proyek Mustafa, Ketua DPC Nasdem Ini Serahkan Mahar Politik untuk Partai
Darius menjelaskan penerimaan dan penyerahan pertama melalui Aan staf Taufik Rahman sebesar Rp800 juta untuk pak Mustafa.
"Katanya suruh pegang dulu, itu saya terima di Bandar Lampung, terus kapan diminta oleh Pak Taufik, katanya untuk keperluan ke Jakarta Rp400 juta, dan Rp400 juta saya serahkan ke Paryanto," sebut Darius.
Darius mengaku penyerahan uang tersebut terpaksa dilakukannya lantaran Mustafa sulit untuk ditemui.
"Saya mikir ini uang kok di saya terus, makanya kemudian saya liat yang sama Pak Mustafa siapa, ternyata sama Pak Paryono, kemudian saya bilang ini ada uang untuk Pak Mustafa, itu tahun 2017," beber Darius.
Selanjutnya, kata Darius, ia juga menerima uang titipan dari Indra, staf Taufik Rahman kepada Erwin ajudan Mustafa.
"Itu penyerahan secara bertahap tiga kali, seingat saya mulai awal September 2017 sampai awal tahun 2018, total ada Rp250 juta, jadi pertama Rp100 juta, Rp50 juta dan Rp100 juta," kata Darius.
"Kemudian pernah Indra ngasih saya uang Rp3 miliar yang dikemas di kardus air mineral tepatnya di Bandar Lampung saat penyerahan, dan saya lupa berapa kali, tapi ada Rp2,3 miliar juga, dan saya serahkan ke Rizani," tegas Darius.
"Runutin saja pemberiannya berapa saja, karena di keterangan ada Rp400juta, Rp250 juta, Rp2,3 miliar, lalu Rp3 miliar. Jadi total Rp5,9 miliar, betul?" tanya JPU Taufiq.
"Betul, maaf Indra ngasih dua kali Rp3 miliar, jadi total Rp8,95 miliar," jawab Darius
Tak hanya itu, Darius juga mengaku telah menerima uang dari Rusmaladi alias Ncus sebesar Rp1,5 miliar dan langsung diserahkan ke Rizani.
"Dan Rp2,5 miliar dari Ncus saya serahkan ke Paryono," terang Darius.
"Saya hitung semuanya jadinya itu Rp12,9 miliar, kemudian anda serahkan ke Mustafa melalui Paryono dan Rizani?" tanya JPU membacakan BAP Darius.
"Iya. Seingat saya tidak ada lagi," terang Darius.
Terkait penyerahan uang Rp450 juta kepada Aan staf Taufik, Darius menampik jika uang tersebut untuk mendapatkan pekerjaan di Lampung Tengah.
"Itu pinjam, dua kali, dengan alasan pernah sepengatahuan Taufik jika kehabisan uang operasional, pertama Rp200 juta kedua Rp250 juta, dengan kontek pinjaman dengan dibalikkan bentuk pekerjaan, tapi saya gak mau tapi maunya kembali, tapi akhirnya balik itu tahun 2017," tandasnya.
Sidang sempat di skor dan dilanjutkan kembali pukul 18.30 WIB. (*)
Video KUPAS TV : KANTOR PENGACARA SOPIAN SITEPU JADI SASARAN TINDAK PENCURIAN
Berita Lainnya
-
Ibu Bunuh Bayi di Lamtim Ditetapkan sebagai Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara
Senin, 13 Januari 2025 -
Pemprov Lampung Terlilit Hutang Ratusan Miliar, Kontraktor Resah, BPKAD Bungkam
Senin, 13 Januari 2025 -
Mahasiswa Teknik Elektro Universitas Teknokrat Kunjungi PT PLN ULTG Pagelaran
Minggu, 12 Januari 2025 -
Persiapan Haji 2025 Proses Pencarian Penyedia Layanan, Lampung Dapat Kuota 7.050 Orang
Minggu, 12 Januari 2025