BPPRD Bandar Lampung akan Beri Sanksi Pengusaha Tak Pakai Tapping Box
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Bandar Lampung, Yanwardi saat dimintai keterangan. Foto: Rohmah/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung, Yanwardi mengatakan penggunaan tapping box pada wajib pajak tahun ini akan diperketat.
"Kalau tapping box tak dipakai, alat-alat yang mereka pakai seperti cash register akan kami ambil," kata Yanwardi saat diwawancarai di Kantor Pemerintah Kota Bandar Lampung, Kamis (25/2/2021).
Baca juga: Kajari Bandar Lampung: Masih Banyak Pengusaha yang Tak Pakai Tapping Box
Ia mengatakan bahwa masalah pajak ini berada dalam pendampingan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) karena KPK lah yang mencetuskan peraturan ini.
"Seluruh Indonesia pun pakai ini. Artinya kalau mereka masih 'bermain' disini, kita patut curiga. Bisa saja saat mereka pakai cash register nanti sebenarnya dapat 20, tapi yang dimasukkan (ke pajak) 10, kan bisa aja. Itu kerugian keuangan daerah," ungkapnya.
Selain itu Yanwardi juga mengatakan bahwa KPK dan Kejaksaan Negeri (Kejari) sudah mengetahui oknum-oknum nakal yang suka 'main' pajak.
"Dari tahun ke tahun ya mereka-mereka lagi. Kita akan awasi terus, yang patut dicurugai itu. Tapi ini tidak semua ya, ada juga perusahaan yang bagus," ucapnya.
Kemudian untuk jumlah tapping box sendiri, untuk sementara ini belum ada penambahan yaitu masih berjumlah 500 unit.
"Karena ini pun bantuan ya dari Bank Lampung. Pertama dapat 300unit lalu tahun 2020 tambah 200 unit," kata Yanwardi.
Selain itu Yanwardi juga menjelaskan bahwa pengawasan internal juga sangat ketat sehingga tidak akan berani lagi jika ada oknum-oknum perpajakan yang mencoba untuk melakukan tindak pidana korupsi.
"Pengawasan intern kita ada Inspektorat kota, setelah itu inspektorat provinsi. Badan Pemeriksa Keuangan memang setiap saat masuk. Tambah lagi persiapan Organisasi Perangkat Daerah yang tiap hari turun tangan. Ada lagi pengawasan jaksa, tambah lagi ada Kejaksaan Tinggi yang manggil-manggil kalau disangkanya kita main-main," ungkapnya.(*)
Video KUPAS TV : ALAT PEMBAKAR LIMBAH DI LAMPUNG TAK BEROPERASI, ANGGARAN 4,8 MILIAR MUBAZIR (BAGIAN 5 – HABIS)
Berita Lainnya
-
Bupati Hamartoni Tekankan Peran Strategis MUI sebagai Perekat Persatuan di Lampung Utara
Kamis, 12 Februari 2026 -
Pemprov Lampung-KPK Perkuat Tata Kelola, Lampung Naik ke Peringkat 5 Nasional MCSP
Kamis, 12 Februari 2026 -
Isu Penghapusan TKBM Mengemuka, Wamenaker: Manusia Tak Bisa Diganti Robot
Kamis, 12 Februari 2026 -
FKMPB Soroti Akses Sekolah dan Infrastruktur di Panjang Bandar Lampung
Kamis, 12 Februari 2026









