Kajari Bandar Lampung: Masih Banyak Pengusaha yang Tak Pakai Tapping Box

Kajari Bandar Lampung, Abdullah Noer Deny saat diwawancarai. Foto: Rohmah/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Abdullah Noer Deny menyampaikan kendala yang dihadapi Kejaksaan Negeri (Kejari) ketika mengurus masalah pemungutan tunggakan pajak.
Dalam pelaksanaan pemungutan pajak, hal yang sebenarnya harus ada adalah tapping box, namun Deny mengatakan masih banyak pengusaha-pengusaha yang tidak atau belum memakai tapping box.
"Itu salah satu masalahnya. Harapan kita, tapping box yang memang digagas oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung itu betul-betul bisa diterapkan pada seluruh pelayanan dan jasa di masyarakat," ungkapnya, Kamis (25/2/2021).
Deny menambahkan hal itu semata-mata agar pendataan yang ada dapat ditangkap secara nyata, efektif, dan efisien karena pendataan ditangkap secara elektronik, bukan berupa kertas catatan.
"Sanksi dalam rangka pendapatan, itu sanksi tegasnya bisa pencabutan dari mesin-mesin mereka itu. Nanti akan disusun peraturannya yang lebih baik lagi," ungkapnya.
Deny melanjutkan untuk pencabutan izin, itu merupakan harus ada evaluasi dari Pemerintah Daerah (Pemda). "Kalau Pemda minta saran kita, kita akan teliti dari ketentuan yang ada. Jika memang layak dicabut, ya kita cabut," paparnya.
Ia juga menyampaikan demi tercapainya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) maka perlu adanya sinergitas antara Kejari dan Pemkot Bandar Lampung.
"Selama ini memang sudah meningkat. Tapi kita harus tetap dukung, supaya ada peningkatan lagi, karena ada banyak pengusaha yang menunggak terutama dimasa pandemi ini," ungkapnya.
Deny mengungkapkan, selama adanya kerjasama ini kendala yang dihadapi pasti ada. Namun hal tersebut ia atasi dengan cara penguatan internal Kejari sendiri.
"Cara mengatasinya ya kita berusaha secara luas dan familier. Anggota juga harus berintegritas untuk menyampaikan hal-hal kendala itu kepada pemerintah kota," ucapnya.
Deny menuturkan bahwa dalam kejaksaan terdapat bagian perdata dan tata usaha yang fungsinya sebagai pengacara negara yang bisa dimanfaatkan oleh jajaran pemerintah, BUMN dan BUMD.
"Masyarakat juga bisa minta advice atau saran hukum berupa pelayanan hukum, gratis. Jadi silakan manfaatkan kejaksaan untuk hal-hal yg sifatnya positif," tutupnya.(*)
Video KUPAS TV : KANTOR PENGACARA SOPIAN SITEPU JADI SASARAN TINDAK PENCURIAN
Berita Lainnya
-
Komisi II DPRD Lampung: Salurkan Bantuan yang Menjangkau Petani dan Masyarakat Kecil
Senin, 07 Juli 2025 -
Universitas Saburai Sosialisasikan Program Studi di Polres Pesawaran
Senin, 07 Juli 2025 -
Peneliti ITERA Temukan Senyawa dari Murbei Berpotensi Sebagai Obat Antikanker Serviks
Senin, 07 Juli 2025 -
Dukung Program Tiga Juta Rumah, Pemkot Bandar Lampung Bebaskan BPHTB untuk Warga Kurang Mampu
Senin, 07 Juli 2025