• Jumat, 16 Mei 2025

Soal Pengangkutan Limbah Domestik, RS Urip Sumoharjo Bayar 12,5 Juta ke DLH per Bulan

Rabu, 24 Februari 2021 - 08.34 WIB
313

Kasubag Umum RS Urip Sumoharjo, Lia Amelia. Doc/Kupastuntas.co

Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Rumah Sakit (RS) Urip Sumoharjo menjalin kontrak atau perjanjian pengangkutan limbah domestik dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung. Nilai kontraknya sebesar Rp12,5 juta per bulan.

Kasubag Umum RS Urip Sumoharjo, Lia Amelia mengatakan RS Urip Sumoharjo menjalin kontrak dengan DLH Bandar Lampung dalam kerjasama pengangkutan limbah domestik.  

"Kita bayar Rp12.500.000 per bulan ke DLH untuk limbah domestik. Dan untuk sistem pengangkutan sampahnya itu merupakan ranahnya DLH,” kata Lia, Selasa (23/2).

Selain dengan RS Urip Sumoharjo, DLH Bandar Lampung juga meneken kontrak pengangkutan limbah domestik dengan rumah sakit swasta lainnya, seperti RS Graha Husada. Namun, Humas RS Graha Husada, Shanty belum bersedia membeberkan berapa nilai kontrak dengan DLH. “Coba besok (hari ini) saya konfirm ke petugas ya,” kata Shanty melalui WhatsApp pada Selasa (23/2).

Sementara itu, DLH Kota Bandar Lampung tidak bersedia memberi keterangan terkait berapa besar anggaran yang dialokasikan untuk pengelolaan di tempat pembuangan akhir (TPA) sampah Bakung.

Wartawan Kupas Tuntas yang mendatangi kantor DLH Bandar Lampung pada Selasa (23/2), sempat menunggu Kepala DLH Bandar Lampung Sahriwansah yang sedang menggelar rapat dengan jajarannya sekitar pukul 10.00 WIB.

Baca juga: DLH Bandar Lampung Diduga Terlibat Limbah B3 TPA Bakung

Namun setelah rapat selesai, Sahriwansyah tetap tidak bersedia memberi keterangan dengan alasan hendak rapat lagi. "Saya nggak bisa mau rapat, tolong jangan maksa ya," kata Sahriwansah.

Saat itu, Sahriwansyah menyarankan untuk bertemu dengan Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Nasrobi. Namun, Nasrobi saat ditemui juga menolak memberikan keterangan. 

"Saya tidak bisa menjelaskan, bukan kewenangan saya karena saya kasubag umum," kata Nasrobi.

"Untuk anggaran memang di dinas. Itu ke penggunaan anggarannya pimpinan (Kadis). Kayaknya dia rapat dengan Plh Walikota Badri Tamam," lanjut dia.

Sementara Kabid Sampah pada DLH Bandar Lampung, Ismet Saleh saat dihubungi mengatakan tidak ada anggaran untuk pengelolaan sampah di TPA Bakung.

"Ya nggak ada anggaran memang pengelolaan di sana (Bakung). Karena yang ada dari dinas itu cuma minyak pada mobil untuk buang sampah kesana," terang Ismet.

Ditanya berapa anggaran untuk minyak mobil pengangkut sampah, ia mengaku tak mengetahui berapa jumlah yang dianggarkan. 

"Nah nggak ngerti saya berapa per bulannya itu. Sama pak kadis saja kalau nggak," saran dia.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Bandar Lampung, Hendri Kurniawan menjelaskan anggaran untuk TPA Bakung tidak ada. 

“Kalaupun ada pasti sedikit, karena yang banyak itu untuk program besar saja seperti bansos untuk masyarakat di sekitar Bakung. Dana bansos untuk masyarakat sekitar Bakung itu sekitar Rp1 miliar setiap tahunnya,” kata Hendri.

Ia mengungkapkan, TPA Bakung dikelola oleh UPT Bakung, yang dananya diperoleh melalui setoran sampah dari setiap mobil yang masuk kesana.

Diketahui, penyidik Subdit 4 Tipiter Ditreskrimsus Polda Lampung telah mengirimkan surat pemanggilan terhadap 10 orang saksi untuk menyelidiki kasus dugaan pembuangan limbah medis yang dilakukan Rumah Sakit (RS) Urip Sumoharjo di TPA Bakung.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol Mestron Siboro mengatakan surat pemanggilan dikirimkan pada Senin (22/2) kepada pihak yang akan diperiksa. Beberapa pihak yang akan diperiksa, diantaranya rumah sakit (RS Urip Sumoharjo), instansi dari Pemkot Bandar Lampung hingga  pengelola TPA Bakung.

Menurut Kombes Siboro, penyelidikan masih terus berjalan dengan fokus memeriksa sejumlah saksi. Setelah semua saksi selesai diperiksa, selanjutnya akan digelar perkara untuk melihat ada atau tidaknya tindak pidana. (*)

Berita ini sudah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Rabu (24/2/2021).

Video KUPAS TV : ALAT PEMBAKAR LIMBAH DI LAMPUNG TAK BEROPERASI, ANGGARAN 4,8 MILIAR MUBAZIR (BAGIAN 5 – HABIS)

Editor :