DLH Bandar Lampung Diduga Terlibat Limbah B3 TPA Bakung

Foto: Ist.
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Pejabat di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung diduga terlibat dalam pusaran kasus pembuangan limbah B3 rumah sakit di TPA Bakung, Bandar Lampung.
Sebab, pengelolaan sampah di tempat pembuangan akhir (TPA) Bakung berada di bawah pengawasan DLH Kota Bandar Lampung.
Kepala Bidang (Kabid) Tata Lingkungan DLH Bandar Lampung, Haris Fadillah, mengaku tidak mengetahui berapa anggaran pengelolaan sampah di TPA Bakung baik per bulan maupun per tahunnya.
"Nah nggak tahu saya itu. Coba sama kepala UPT nya kalau nggak ke kantor," kata Haris, Senin (22/2).
Sementara itu, Kepala UPT Bakung, Setiawan Batin saat dihubungi juga mengaku tidak mengetahuinya.
Setiawan mengatakan, yang mengetahui anggaran adalah orang-orang di kantor DLH. Ia hanya bertugas sebagai pengawas di TPA Bakung.
"Waduh saya kurang tahu, karena kalau saya ini hanya pelaksana saja. Dan juga kita kegiatan rutin tidak ada di TPA itu. Karena keuangan itu ya di dinas (DLH)," ujar Setiawan.
Ia mengaku, hanya memonitor dan merapikan sampah yang masuk di TPA Bakung. Sementara secara administrasi menjadi urusan kantor (DLH).
"Kita hanya mengawasi, mencatat volume sampah. Per hari sampah yang masuk di TPA itu kurang lebih ada 800 ton," ungkapnya.
Ia menjelaskan, volume sampah diketahui karena setiap mobil yang masuk akan ditimbang.
"Tapi karena kita hujan terus, jembatan timbang pada akhir Desember kemarin rusak dan belum sempat diperbaiki. Tapi volume hampir sama sebetulnya, karena memang tidak ada kegiatan ekonomi yang melonjak. Jadi diprediksi hampir sama," ungkapnya.
Ditanya kenapa sudah dilakukan pengawasan namun masih ada limbah medis B3 yang masuk TPA Bakung, ia mengatakan jika hal itu bukan ranahnya.
"Itu bukan ranah saya yang mengawas. Karena itu sudah ada ranahnya masing-masing. Yang bertugas itu ada pengawasan dari dinas juga," kilahnya.
Menurunya, terkait temuan limbah B3 di TPA Bakung, yang tanggung jawab adalah pihak rumah sakit. Rumah sakit itulah yang harus disalahkan.
"Kalau dinas kan fungsinya hanya mengangkut sampah domestik. Jadi kalau itu (limbah medis) dimasukan ke dalam teng, artinya itu pekerja dari rumah sakit sendiri. Kan sopir kita ngangkut mobil pasang jaring itu, mereka tidak tahu didalam mobil itu ada apa," paparnya.
Ditanya apakah DLH ikut merekomendasikan pihak ketiga untuk mengangkut limbah medis ke rumah sakit swasta, ia mengaku bahwa hal itu merupakan kewenangan rumah sakit, karena dinas tidak berhak merekomendasikan.
"Bukan kewenangan saya di TPA dan bukan kewenangan dinas," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Peringati HUT Ke-9, Puslatpurmar 8 Teluk Ratai Gelar Bakti Sosial Donor Darah
Kamis, 15 Mei 2025 -
PMI Asal Lampung Terbanyak Kelima Se-Nasional, Pemerintah Siapkan Kelas Migran di SMA/SMK
Kamis, 15 Mei 2025 -
Kakak Beradik Diduga Tewas Dibunuh, Polda Lampung Terjunkan Tim ke Pesisir Barat
Kamis, 15 Mei 2025 -
Danbrigif 4 Mar/BS Gelar Ajang ‘Ajabra Warrior’ Peringati HUT ke-22 Yonif 7 Marinir
Kamis, 15 Mei 2025