• Kamis, 25 April 2024

Sidang Lanjutan PHP Pesibar, Dua Saksi Paslon Aria-Erlina Akui Menerima dan Membagikan Uang

Rabu, 24 Februari 2021 - 19.57 WIB
1.7k

Saksi dari Pemohon, Fatahul Waton saat memberikan keterangan di Sidang PHP MK, Rabu (24/02/2021). Foto: Sule/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) untuk Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (24/02/2021), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi telah selesai.

Dari pantauan Kupastuntas.co, dalam persidangan yang dapat dilihat pada Chanel Youtube resmi MK RI, pasangan calon nomor urut 2, Aria Lukita Budiwan-Erlina menghadirkan 3 saksi. Dimana dua saksi menyampaikan bahwa dirinya menerima dan membagikan amplop berisi uang Rp100 ribu dan SK relawan kepada masyarakat.

Dalam keterangannya, saksi pertama yakni Fatahul Waton yang mengaku sebagai pemangku (Kepala Dusun) 2 pekon Lemong, kecamatan Lemong mengatakan, tiga hari sebelum pemilihan pihaknya diundang ke rumah Peratin (kepala desa) yang bernama Al-Amin dan diperintakan untuk memberikan amplop dari paslon nomor tiga yakni Agus Istiqlal-Zulqoni berisikan uang 100 ribu dengan SK relawan.

Baca juga : Sidang MK, Paslonkada Pesibar Aria-Erlina Optimis Menang

"Bagi masyarakat yang mendapatkan Bansos PKH, Raskin dan bantuan sosial, diminta memilih 3. Bagi yang tidak memilih 3 akan dicabut haknya. Kemudian bagi aparat pekon akan diberhentikan, honorer akan dicabut. Itu terjadi. Saya mendapat 22 amplop, dan saya bagi ke masyarakat khusus TPS 2. Sudah dikasih nama untuk siapa-siapa yang berasal dari data pekon," ungkap Fatahul.


Hal serupa juga disampaikan saksi Paiwan Putra, pihaknya mengaku sebagai relawan keluarga dari Paslon nomor 3, pada 8 Desember dipanggil Susrizal Ketua tim relawan keluarga untuk mendatangi rumahnya. Pihaknya diberikan uangnya sebesar Rp3 juta dan SK sebanyak 30 termasuk dengan dirinya. 

"Saya bagikan kepada lima orang yang berada di TPS 01 dan 25 orang di TPS 02. Dengan pesan memilih no 3. Kalau tidak maka tidak akan mendapatkan bantuan BLT dan bantuan lain," ujar Paiwan. 

Terkait keterangan saksi tersebut, majelis hakim MK menanyakan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pesisir Barat, apakah ada laporan atau temuan terkait hal ini.

Menanggapi pertanyaan itu, Anggota Bawaslu Pesisir Barat, Abdul Kodrat menerangkan, terkait hal tersebut Bawaslu Pesisir Barat tidak pernah mendapatkan laporan atau pun temuan.

"Untuk Pekon Lemong dan karya penggawa tidak ada laporan dan temuan pembagian uang," jawab Abdul. (*)


Video KUPAS TV : KANTOR PENGACARA SOPIAN SITEPU JADI SASARAN TINDAK PENCURIAN