KPU Pesibar Bantah Keterangan Saksi Pemohon Terkait Pengelembungan Suara di Kecamatan Ngambur
Suasana Sidang PHP Pesisir Barat di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (24/02/2021). Foto: Sule/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesisir Barat (Pesibar) membantah keterangan saksi pemohon pasangan calon (Paslon) nomor urut 2 Aria Lukita-Erlina yang menyatakan bahwa ada pengelembungan suara Paslon nomor 3 Agus Istiglal-Zulqoni di tingkat Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) Ngambur.
Dalam keterangannya sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Pesisir Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (24/02/2021), saksi Paslon 2 (pemohon) Sukma Sanjaya yang merupakan anggota KPPS TPS 05 Pekon Uluk Mukti, Kecamatan Ngambur, mengaku didatangi saksi dari Paslon nomor urut 2 di rumahnya pada 9 Desember 2020 pukul 22.00 WIB.
"Saksi nomor urut 2 menayakan, kenapa suara berubah ketika sampai kecamatan. Saya bilang saya tidak tahu masalah itu. Perubahannya sangat drastis. Saat di TPS 5 perolehan suara untuk Paslon nomor 1 berjumlah 39 suara, Paslon 2 berjumlah 90 dan Paslon 3 sebanyak 164 suara, Tetapi berubah di tingkat PPK. Dimana Paslon nomor tiga menjadi 251 suara," ungkap Sukma.
Baca juga : Sidang Lanjutan PHP, Dua Saksi Paslon Aria-Erlina Akui Menerima dan Membagikan Uang
Menanggapi keterangan dari saksi tersebut, Kuasa hukum KPU Pesisir Barat, Fransiskus mengatakan, pernyataan saksi tidak benar, karena menurut alat bukti yang pihaknya sampaikan bahwa suara di form D hasil KWK tingkat Kecamatan tidak ada perubahan.
"Dalam alat bukti yang kami lampirkan, yakni Form D Hasil KWK tingkat kecamatan tidak berubah yakni perolehan suara Paslon 1 berjumlah 39, Paslon 2 berjumlah 90 dan Paslon 3 berjumlah 164," ungkap Fransiskus.
Saat yang sama, Majelis Hakim MK juga mengajukan pertanyaan kepada saksi, kapan saksi mengetahui adanya pengelembungan suara, dan dijawab oleh saksi, dirinya mengetahui terkait hal itu pada 9 Desember 2020 pukul 22.00 WIB.
Sementara saat ditanya, Ketua KPU Pesisir Barat, Marlina mengatakan bahwa rapat pleno di tingkat kecamatan tersebut dilaksanakan pada 11 Desember 2020.
"Pelaksanaan rekapitulasi suara tingkat kecamatan dilakukan pada 11 Desember, dan tidak ada pembukaan kotak suara karena setelah di TPS kotak suara langsung dibawa ke kantor PPK dengan dikawal pihak kepolisian," ujar Marlina. (*)
Video KUPAS TV : KANTOR PENGACARA SOPIAN SITEPU JADI SASARAN TINDAK PENCURIAN
Berita Lainnya
-
Gantikan Lesty, AM Syafii Resmi Pimpin Fraksi PDIP DPRD Lampung
Rabu, 08 April 2026 -
WNA Asal Jerman Korban Kebakaran Dimakamkan di Pesisir Barat
Senin, 06 April 2026 -
Kebakaran Hanguskan Rumah di Pekon Kampung Jawa Pesisir Barat, Satu WNA Tewas
Senin, 06 April 2026 -
Pasca Insiden Maut, BPBD Pesibar Larang Wisatawan Berenang di Area Pantai Tanpa Pengawasan
Selasa, 24 Maret 2026








