• Kamis, 28 November 2024

Kronologi Penangkapan Kurir 4 Kg Sabu Jaringan Aceh-Bandung

Selasa, 23 Februari 2021 - 18.11 WIB
250

Press rilis di Kantor BNNP Lampung, Selasa (23/2/2021). Foto: Yosephin/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung melakukan Press Release terkait pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba diduga jenis sabu Jaringan Aceh, Selasa (23/02/2020), sesuai dengan laporan kasus narkotika Nomor LKN/02/II/2021/BNNP-LPG.

Kepala BNNP Lampung, Brigjen Pol Jafriedi mengungkapkan, penangkapan pada Selasa (16/02/2021) sekitar pukul 00.50 WIB. Tersangka pertama Lastan Aulia Tengku Muhammad Ali (47) warga Aceh, ditangkap di Jalan lintas Sumatera, kampung Wates (SPBU Wates), Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah.

"Tersangka kedua bernama Endang Juanda (44) warga asli Cimahi-Jawa Barat, tertangkap di Pool Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) Kiara Condong, Bandung, Jawa Barat," kata Jafriedi, saat melakukan Press Release di BNN Lampung.

Baca juga : BNNP Lampung Ungkap Sabu 4 Kg Jaringan Aceh-Bandung, Dua Pelaku Ditembak

Terkait kronologi penangkapan tersangka Lastan dilakukan oleh anggota intelijen BNNP Lampung mendapatkan informasi terkait adanya penyelundupan sabu dari Medan menggunakan kendaraan umum Bus ALS nopol BK 7101 DO rute Medan-Bandung.

Petugas membuntuti tersangka dari Kecamatan Kotabumi Lampung Utara. Kemudian petugas melakukan pemeriksaan terhadap seluruh penumpang Bus ALS, dan didapat tersangka Lastan dengan barang bukti paket karung beras berisi dua jenis Narkotika jenis Sabu.

Selanjutnya, terkait kronologi penangkapan tersangka Endang dilakukan di tempat berbeda. Pada 16 Februari 2021 pukul 02.00 WIB tim melakukan Control Delivery kepada gudang dan distributor Bandung dan berhasil melakukan penangkapan pada pukul 16.30 WIB di Pool Bus ALS dengan tersangka Endang, dengan barang bukti satu unit motor Yamaha Mio.

"Selanjutnya tersangka dibawa ke BNNP Jawa Barat untuk dilakukan interogasi awal," lanjutnya.

Brigjen Pol Jafriedi menambahkan, total barang bukti yang berhasil diamankan petugas diantaranya dua paket sabu dengan berat 4.097,46 Kg, empat unit handphone, satu unit sepeda motor Yamaha Mio berwarna biru, dua buah karung beras berwarna hijau merek cap panah dan uang tunai Rp1.250.000.

Sedangkan pasal yang dikenakan kepada kedua tersangka pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar. Atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. (*)


Video KUPAS TV : OKNUM DPRD TUBABA ‘MAIN’ SAMA MAHASISWI DI HOTEL DIAMANKAN POLISI