• Kamis, 25 April 2024

BNNP Lampung Ungkap Sabu 4 Kg Jaringan Aceh-Bandung, Dua Pelaku Ditembak

Selasa, 23 Februari 2021 - 17.02 WIB
266

Press rilis di Kantor BNNP Lampung, Selasa (23/2/2021). Foto: Oscar/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung meringkus dua orang pria kurir sabu jaringan Aceh-Bandung Provinsi Jawa Barat. Dua orang pelaku yakni Lastan Aulia Tengku Muhammad Ali (47) warga Direng, Aceh Utara dan Endang Juanda (44) warga Cimahi, Jawa Barat.

Kepala BNNP Lampung, Brigjen Pol Jafriedi didampingi Kabid Pemberantasan, Kombes Pol Toto menjelaskan, pengungkapan 4 kilogram sabu berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa akan ada pengiriman sabu asal Aceh yang akan lewat Lampung, pada Selasa (16/2/2021) lalu, sekitar pukul 05.00 WIB.

"Informasi itu langsung kami tindak-lanjuti dan kami pertama amankan seorang kurir bernama Lastan saat menjadi penumpang Bus ALS, yang naik dari Medan, Sumatera Utara, tujuan Kiaracondong, Bandung," kata Jafriedi, saat press rilis di Kantor BNNP Lampung, Selasa (23/2/2021) sore.

Usai mendapati informasi yang lengkap, pihaknya pun langsung melakukan pencegatan di Jalan Lintas Sumatera, Kampung Wates, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah.

"Dia (Lastan) kita ringkus di Pom Bensin di wilayah setempat," jelasnya.

Dari tangan tersangka Lastan, disita barang bukti sabu seberat 4,097,46 gram, yang disimpan di dalam dua karung beras, yang masing-masing ukuran beras 10 kilogram. 

"Tersangka ini (Lastan) ketika kita amankan mencoba melawan dan membahayakan petugas, sehingga terpaksa kami lumpuhkan dia dengan timah panas di kaki sebelah kanannya," sebutnya.


Setelah menangkap Lastan, lanjut Jenderal Bintang Satu Ini, pihaknya pun langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Endang Juanda.

"Jadi kami kejar sampai ke Bandung, karena barang itu (sabu) hendak diantarkan ke Endang. Kami berhasil meringkus Endang saat menunggu Lastan," bebernya.

Begitu juga ketika hendak diringkus, Endang mencoba melawan petugas, sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur di kaki sebelah kanannya.

Dari pemeriksaan lebih lanjut, kedua tersangka mempunyai peran yang berbeda-beda. Lastan sebagai pengantar atau kurir, sedangkan Endang merupakan sebagai penampung.

"Endang yang mengedarkan sabu di Bandung," ungkapnya.

Tak hanya itu saja, kedua tersangka merupakan jaringan Aceh dan Bandung. "Dari pemeriksaan kami memang bahwa keduanya ini jaringan Aceh dan Bandung. Untuk indikasi jaringan Lampung belum ada," terang Jefriadi.

Pengiriman sabu 4 kilogram ini merupakan yang kedua kalinya. Di mana pada tahun 2020 lalu, Lastan berhasil membawa sabu sebanyak 1 kilogram.

"Nah karena yang pertama lolos, Lastan mencoba untuk yang kedua kalinya dengan membawa 4 kg, tapi bisa kita cegah," jelasnya.

Saat ini, tambah Jefriadi, pihaknya masih memburu bos dari dua pelaku yang berada di Aceh, berinisial TN. "Masih kita kejar," pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : MARKAS POLRESTA BANDAR LAMPUNG NYARIS TERBAKAR