Pemkot Bandar Lampung Diminta Tinjau Ulang Izin Perumahan di Zona Hijau

Pemprov Lampung meminta Pemkot Bandar Lampung meninjau ulang izin perumahan yang berdiri di daerah resapan air atau zona hijau, daerah penyangga dan daerah rawan terjadi longsor. Foto : Ria/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Pemprov Lampung meminta Pemkot Bandar Lampung meninjau ulang izin perumahan yang berdiri di daerah resapan air atau zona hijau, daerah penyangga dan daerah rawan terjadi longsor.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung, Syahrudin Putera mengatakan, Pemprov Lampung telah memberikan himbauan kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk melakukan evaluasi atau meninjau ulang terhadap izin pembangunan perumahan yang berada di daerah rawan longsor, daerah resapan air atau zona hijau dan daerah yang menjadi penyangga.
Baca juga : Kawasan Resapan Air Bandar Lampung Beralih Fungsi, Pengawasan Perda RTRW Lemah
"Kita sedang koordinasi dengan Dinas Perumahan dan Permukiman. Mereka yang lebih mengetahui untuk teknisnya," kata Syahrudin, Selasa (9/2).
Syahrudin juga mengingatkan setiap pemerintah daerah untuk lebih hati-hati dalam memberikan izin pembangunan. Menurutnya, pembangunan perumahan harus berwawasan lingkungan.
"Secara keseluruhan kita minta untuk lebih peduli terhadap pembangunan dan harus berwawasan lingkungan, ramah lingkungan, tidak merusak lingkungan dan sesuai dengan UU perlindungan lingkungan hidup," ujar dia.
Ia melanjutkan, pihaknya juga telah Pemkot Bandar Lampung untuk melakukan evaluasi terhadap Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2011-2030.
Baca juga : Perda RTRW untuk Lindungi Kawasan Resapan Air di Bandar Lampung Tidak Efektif
Menurut Syahrudin, Perda tersebut bersifat dinamis mengikuti perkembangan dan kondisi yang terjadi di lapangan.
"Perda itu kan dinamis, jadi melihat bagaimana kondisi dan sebagainya. Biar teman-teman di kota yang melakukan evaluasi itu, sekarang kan sedang berjalan prosesnya," kata Syahrudin.
Akademi Hukum Unila, Budiono juga mengingatkan Pemkot Bandar Lampung tidak mudah memberikan izin pembangunan perumahan, agar pengembang tidak semaunya mendirikan bangunan perumahan.
"Pemerintah daerah dalam hal memberikan izin harus memperhatikan daerah-daerah mana saja yang merupakan daerah resapan air. Jangan memberi izin semaunya, sehingga banyak perumahan berdiri di kawasan resapan air," tegas Budiono.
Ia melanjutkan, Pemkot Bandar Lampung harus memperhatikan daerah mana saja yang merupakan resapan air, dan jangan memberikan izin seenaknya saja. Sehingga kawasan resapan air bisa terjaga dan dilindungi.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung, Irfan Tri Musri menjelaskan, idealnya Perda RTRW setiap lima tahun sekali dilakukan peninjauan kembali (PK). Mengingat, saat ini Perda RTRW sudah berusia 10 tahun.
“Pemkot Bandar Lampung harus segera melakukan revisi Perda RTRW. Tapi ingat, tidak untuk membuka ruang investasi atau eksploitasi. Namun harus mengedepankan aspek keberlanjutan lingkungan hidup dan melindungi rakyat,” tegas Irfan.
Irfan menyatakan, saat ini banyak zona resapan air sudah beralih fungsi. Sehingga harus ada upaya antisipasi atau pencegahan, agar kawasan resapan air bisa tetap terjaga.
Ia mencontohkan, di Sukabumi saat ini sudah menjadi pergudangan, wilayah industri. Kemudian di Panjang sudah banyak pembangunan perumahan di kawasan resapan air. Di sebagian Telukbetung Timur dan Telukbetung Barat juga sudah berdiri perumahan.
Begitu juga untuk wilayah permukiman dengan kepadatan rendah, bisa dimasukkan dalam kajian revisi RTRW. “Karena harus kita lihat juga di lapangan, apakah daerah yang awalnya masuk permukiman dengan kepadatan rendah atau masih rendah, kini sudah masuk tingkat kepadatan sedang atau sudah tinggi,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Bandar Lampung, Khaidarmansyah mengatakan, pihaknya sudah mulai memproses revisi Perda RTRW. Namun, kini penanganannya diambil alih oleh Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim).
“Perda RTRW memang perlu direvisi. Karena dulu waktu pembentukan jumlah kecamatan di Bandar Lampung masih 13. Sementara sekarang sudah ada 20. Kemudian Kelurahan dulu ada 89, sekarang 126,” jelas Khaidarmansyah.
"Maka dengan adanya pemekaran wilayah di Kota Bandar Lampung ini, maka diperlukan revisi tata ruang," lanjut Khaidarmansyah.
Di tempat terpisah, Kepala Seksi Perencanaan Tata Ruang Disperkim Bandar Lampung, Joko Sulistio mengungkapkan, tahapan revisi Perda RTRW saat ini masuk persiapan pembahasan dalam forum lintas sektor di Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Joko menjelaskan, dasar revisi Perda RTRW adalah Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan RTRW provinsi, kabupaten dan kota.
Menurutnya, pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan adalah Pemkot Bandar Lampung, Pemprov Lampung, kabupaten yang berbatasan, swasta dan masyarakat melalui forum konsultasi publik.
Selanjutnya di tingkat pusat akan dilakukan pembahasan dengan kementerian/lembaga terkait, dalam rangka memperoleh persetujuan substansi terkait rancangan Perda RTRW.
"Setelah persetujuan substansi terbit, maka akan dilakukan pembahasan rancangan Perda dengan DPRD Kota Bandar Lampung untuk disahkan menjadi Perda," papar Joko Sulistio.
Ia mengakui, pembahasan revisi Perda RTRW sudah dilakukan sejak tahun 2019 lalu, disesuaikan dengan aturan baru yang terbit dan anggaran. Untuk pembiayaan penyusunan Perda RTRW dialokasikan oleh Bappeda dan Disperkim.
"Proses awal penyusunan masih dilakukan oleh Bappeda, yang kemudian dilanjutkan Disperkim dengan adanya perubahan susunan organisasi dan tata kerja dan organisasi perangkat daerah (SOTK-OPD)," tandasnya. (*)
BERITA INI SUDAH TERBIT DI SKH KUPAS TUNTAS EDISI KAMIS (10/02/2021).
Video KUPAS TV : SANGAT MISKIN, WARGA DESA SUMBEREJO TAK PERNAH DAPAT BANTUAN
Berita Lainnya
-
Realisasi APBD Lampung Melonjak Tajam, Rektor UBL: Ini Bukti Strategi Fiskal yang Efektif
Selasa, 13 Mei 2025 -
49 Pabrik Singkong Lampung Patuhi Harga Dasar Rp 1.350 per Kg
Selasa, 13 Mei 2025 -
Wali Kota Eva Dwiana Hadiri Kunjungan Kerja Mensos Saifullah Yusuf di Bandar Lampung
Senin, 12 Mei 2025 -
122 Orang Diamankan Polisi dalam Operasi Pekat Krakatau 2025 di Bandar Lampung
Senin, 12 Mei 2025