• Senin, 12 Mei 2025

Kawasan Resapan Air Bandar Lampung Beralih Fungsi, Pengawasan Perda RTRW Lemah

Rabu, 10 Februari 2021 - 08.25 WIB
528

Sejumlah perumahan berdiri di atas kawasan resapan air. Seperti Perumahan Tebet Raya yang berada di Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Telukbetung Timur. Foto : Sulaiman/Kupastuntas.co

Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Pengawasan terhadap implementasi Perda RTRW belum berjalan optimal, sehingga pelaksanaan di lapangan masih terjadi banyak penyimpangan. DPRD selaku pengawas eksekutif juga belum menjalankan fungsi seperti yang diharapkan.  

Pengamat Pemerintahan Universitas Lampung (Unila), Dedi Hermawan mengatakan, selama ini pengawasan pelaksanaan Perda RTRW tidak dilaksanakan secara maksimal, baik oleh pengawas internal seperti Satpol PP maupun eksternal seperti DPRD.

Menurut Dedi, ada beberapa faktor yang menyebabkan pengawasan pelaksanaan Perda RTRW lemah, yakni kurangnya koordinasi, sumber daya manusia (SDM) dan dukungan anggaran.

Baca juga : Perda RTRW untuk Lindungi Kawasan Resapan Air di Bandar Lampung Tidak Efektif

Dedi menyarankan, bisa melibatkan organisasi atau penggiat lingkungan hidup, agar pelaksanaan Perda RTRW benar-benar dijalankan.

Ia juga mengkritisi kinerja DPRD Bandar Lampung yang memiliki pengawasan lemah. Menurutnya, DPRD kerap mengalami ‘masuk angin’ saat melaksanakan fungsi pengawasan terhadap kebijakan yang dilakukan pihak eksekutif.

“Sering kali DPRD baru bergerak setelah ada kejadian. Padahal jika Dewan melakukan fungsi pengawasan secara baik, kejadian yang tidak diinginkan kemungkinan besar bisa diantisipasi,” terang Dedi, Selasa (9/2).

Akademisi Hukum Unila, Budiono juga mengkritisi lemahnya dalam pengawasan Perda RTRW, sehingga perusahaan atau pengembang semaunya mendirikan perumahan.

"Pemkot harus memperhatikan daerah mana saja yang merupakan resapan air, jangan memberikan izin seenaknya saja. DPRD juga harus melakukan pengawasan yang ketat, sehingga ketika ada pengembang perumahan yang melanggar bisa ditegur atau diingatkan," tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung, Syahrudin Putera mengatakan, telah memberikan imbauan kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk melakukan evaluasi terhadap pembangunan perumahan yang berada di daerah rawan longsor, daerah resapan air dan daerah yang menjadi penyangga.

"Kita sedang koordinasi dengan Dinas Perumahan dan Permukiman. Mereka yang lebih mengetahui untuk teknisnya," kata dia.

Ia mengungkapkan, tidak hanya Bandar Lampung, setiap pemerintah daerah juga diminta untuk lebih hati-hati dalam memberikan izin pembangunan.

Menurutnya, pembangunan perumahan harus berwawasan lingkungan dan sesuai dengan UU Perlindungan Lingkungan Hidup.

"Secara keseluruhan kita minta untuk lebih peduli terhadap pembangunan dan harus berwawasan lingkungan, ramah lingkungan, tidak merusak lingkungan dan sesuai dengan UU Perlindungan Lingkungan Hidup," papar dia.

Di tempat terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Bandar Lampung, Suhardi Syamsi mengatakan, sejauh ini pihaknya sudah melakukan pengawasan pelaksanaan Perda RTRW secara maksimal.

Ia menerangkan, pemantauan di lapangan belum ditemukan pelanggaran, dan belum ada komplain dari warga. "Kita sangat berharap informasi itu datang dari masyarakat, supaya kita juga lebih enak bertindaknya kepada yang bersangkutan atau pengembang," ujarnya.

Ia menjelaskan, pihaknya selalu berkoordinasi dengan Disperkim dalam penindakan, maupun menindaklanjuti hal-hal yang dikomplain oleh masyarakat.

"Kalau ada komplain warga yang sifatnya tertulis diajukan ke Disperkim, biasanya kita akan turun untuk meninjau ke lapangan," tegasnya.

Ia mengakui, jika ada masalah di lapangan dalam pembangunan perumahan, selama ini bisa cepat diatasi melalui rapat dengan mengundang semua pihak. 

“Dan kita cek lagi ke lapangan, benar nggak sudah dilaksanakan oleh pihak pengembang," papar dia.

Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Pengendalian Disperkim Kota Bandar Lampung, Dekrison menambahkan, pengawasan pembangunan perumahan di lapangan melibatkan lurah dan camat setempat.

"Jika ada rumah yang berdiri di resapan air, sanksi dari kita sendiri hanya sebatas tidak menerbitkan izinnya. Karena kitakan hanya bisa beri sanksi administrasi," kata dia.

Ia menambahkan, jika memiliki dana lebih, tanah di kawasan resapan air bisa dibeli oleh pemerintah. Setelah itu kawasan tersebut bisa dibuat taman. “Namun ada tidak dananya untuk membelinya," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Bandar Lampung, Wiyadi menyebut tidak ada pembangunan perumahan di Bandar Lampung yang berada di zona resapan air.

Menurut Wiyadi, untuk zona resapan air atau ruang terbuka hijau (RTH) ada di titik tertentu, sehingga tidak semua wilayah seperti di kawasan Telukbetung Timur (TBT) misalnya, itu semua masuk dalam zona resapan air.

"Jadi tidak bisa dilihat keseluruhan, pasti ada titik-titiknya, kan ada petanya itu, berada di jalan mana kilometer berapa," ujar Wiyadi.

Pernyataan sama disampaikan Ketua Komisi III DPRD Bandar Lampung, Yuhadi yang mengatakan, sampai saat ini sesuai hasil pengawasan DPRD, belum ada pembangunan perumahan yang berada di zona resapan air.

"Hasil pengawasan DPRD tidak ada. Karena kalaupun ada permasalahan pasti komisi yang menangani akan mengetahui hal tersebut. Jadi sampai hari ini tidak ada itu," ujarnya. (*)

BERITA INI SUDAH TERBIT DI SKH KUPAS TUNTAS EDISI CETAK, RABU (10/02/2021).

Editor :