Suap-Gratifikasi Mustafa Juga Mengalir ke Aparat Penegak Hukum dan Ormas
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Selain dinikmati mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa, fee proyek Lampung Tengah, ternyata juga mengalir ke Aparat Penegak Hukum (APH) dan Organisasi Masyarakat (Ormas).
Hal ini terungkap setelah Penasihat Hukum (PH) Mustafa, Juendi Leksa Utama, mencecar sejumlah pertanyaan kepada Rusmaladi dalam persidangan perkara suap dan gratifikasi dengan terdakwa Mustafa, di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Kamis (4/2/2021).
"Ini dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) ada aparat hukum baik kepolisian maupun kejaksaan, untuk diperhatikan, berapa dana yang masuk di Kepolisian?" tanya Juendi.
"Kalau total saya tidak tahu karena tidak semua melalui saya. Tapi saya hanya ingat acara trail Rp250 juta," jawab Rusmaladi.
Baca juga : Suap-Gratifikasi Mustafa, Simon Susilo: Kalau Proyek Aman dan Untung, Silakan Saja
Juendi pun menanyakan pola penyerahan fee tersebut melalui siapa.
"Kalau kepolisian ke Erwin Nur Saleh ajudan pak Bupati," kata Rusmaladi.
Sedangkan untuk pihak kejaksaan, Rusmaladi sudah tak mengingatnya lagi.
"Yang jelas Erwinnya minta bulanan, saya serahkan ke Erwin semua," kata Rusmaladi.
"Selain itu kemana lagi dana itu keluar?" tanya Juendi lagim
"Ke anggota dewan ada, kalau tidak salah untuk tokoh NU yang meninggal atau apa lewat Erwin. Kalau muslimat NU (lewat) dari Wawan," jawab Rusmaladi.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Efiyanto, menanyakan ke Rusmaladi, terkait adanya selisih penerimaan dan pengeluaran fee proyek.
Kecurigaan ini muncul setelah Majelis Hakim kembali mencocokkan antara uang penerimaan dan pengeluaran yang diatur oleh Rusmaladi.
"Ada tidak uang yang diserahkan kepada Taufik?" tanya Efiyanto.
"Tidak pernah ada uang yang saya serahkan ke beliau (Taufik)," jawab Rusmaladi.
Efiyanto pun mengingatkan jika penerimaan yang dikumpulkan oleh Rusmaladi baik dari Simon Susilo, Budi Winarto dan gratifikasi dari sejumlah orang sebanyak Rp24 miliar.
"Sudah jujur saja, coba anda kan dari Simon dan Soni sudah Rp14 miliar, pengumpulan dari perintah Taufik hanya Rp10 miliar, belum lagi yang anda bawa uang Rp55 juta dari Lamteng ke Sate Utami ke sopir Taufik, Kalau tidak disetorkan ke Taufik uangnya kemana. Karena pengeluaran atas perintah hanya Rp19 miliar, sisanya kemana?" tanya Efiyanto dengan nada tinggi.
"Saya serahkan semuanya. Soalnya yang menerima bukan saya saja," kilah Rusmaladi.
"Kalau gitu, saya kasih tempo. Kalau tidak terpaksa anda jadi terdakwa, jadi pengeluaran yang sekarang ini saudara catat saudara kasih tahu buat pembuktiannya, bisa?" tanya Efiyanto.
"Siap," jawab Rusmaladi.
Efiyanto pun menanyakan sosok Erwin yang menerima aliran dari Rumaladi.
"Erwin itu polisi bukan?" tanya Efiyanto.
"Iya polisi, saya tahu rumahnya," sahut Rusmaladi.
Efiyanto pun memerintahkan JPU untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Rusmaladi.
"Tolong siapkan nanti JPU panggil lagi, ini bagaimana uang fee (Rp6 miliar) bisa hilang, justru saya mau tahu uang itu pergi kemana, nanti akan ketahuan," tandas Efiyanto.
Baca juga : Perkara Suap Mustafa, PNS Lampung Tengah Ini Setor Rp300 Juta ke Taufik Rahman
JPU KPK Feby, pun lantas kembali bertanya kepada Rusmaladi yang merupakan Kasi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan wilayah Timur Dinas Bina Marga Lamteng.
"Apakah uang yang diberikan dari Soni ke anda itu benar (fee Rp5 miliar)," tanya JPU.
"Benar. Garis besarnya benar tapi ada dua keterangan yang berbeda, bahwa saya datang ke PT Sorento, tapi itu sepengetahuan pak Soni. Itu pun saya kesana setelah ada permintaan Rp2 miliar dari Anggota Dewan Atubolu yang sudah jadi terpidana, dan itu saya ditelepon pak Taufik berkali-kali, sehingga saya beranikan ke Sorento," jelas Rusmaladi.
Selanjutnya, JPU Feby kembali menanyakan penyerahan uang fee proyek sebesar Rp9 miliar dari Simon Susilo melalui Agus Purwanto.
Rusmaladi pun mengakui penerimaan tersebut dan ia juga mengakui telah mendesak pihak Simon Susilo untuk menyerahkan fee lantaran ada permintaan dari Anggota DPRD Lampung Tengah.
"Saya tidak tahu berminat atau tidak. Tapi karena mendesak ada permintaan dari anggota dewan untuk proses peminjaman sekitar Rp4 miliar sampai Rp5 miliar, sehingga minta ke Pak Simon," jelas Rusmaladi.
"Jadi logikanya pak Simon dapat pekerjaan asal harus ada setoran?" sahut JPU Feby.
"Iya, tapi saya lupa nilai dan prosesnya waktu itu, tapi saya dipandu penyidik menggunakan Laptop saudara Indra, karena kegiatan kami dicatat di laptop tersebut. Kalau benar tidaknya tidak bisa jamin. Permintaan saya ke pak Agus Pranoto terakhir Rp1,5 miliar dan waktunya tak lama dari OTT. Uang itu diambil oleh Darius disampaikan untuk RJU," tegas Rusmaladi.
JPU Feby kemudian menanyakan terkait penerimaan sejumlah uang gratifikasi dari sejumlah rekanan, namun saksi Rusmaladi mengaku lupa.
"Saya tidak hafal, karena ada list daftarnya saya diberikan dan mungkin ada datanya," kata Rusmaladi.
"Tapi apakah anda kenal dari salah satu orang yang menyerahkan uang tersebut?" tanya JPU Feby.
"Muhibbatullah, dia PNS," kata Rusmaladi.
"Nah penyerahan Muhibbatullah dua kali ini yang Rp500 juta kan?" tanya JPU ulang.
"Ya, itu pinjaman, jadi ada temuan BPK, dan temuan itu harus dibayar ke kas negara yang diperiksa itu pekerjaan rekanan yang belum tuntas dan jadi temuan BPK," kilah Rusmaladi.
Rusmaladi menjelaskan, jika Bupati Mustafa menginginkan Lampung Tengah harus WTP, sehingga terpaksa meminjam Rp500 juta dari Muhibbatullah untuk membayar temuan tersebut.
"Apakah uang pak Muhibbatullah termasuk kumpulan uang fee?" tanya JPU.
"Saya tidak tahu," jawab Rusmaladi.
Rusmaladi pun menjelaskan setelah uang terkumpul ia menyerahkan semua kepada Geovani dan juga Erwin yang tidak lain adalah ajudan Bupati Mustafa.
"Terus ini Rp4,2 miliar di Malahayati, Rp2 miliar, Rp1,5 miliar di Hanura, Rp1 miliar kepada Erwin, Rp2 miliar Natalis, Rp1,5 miliar Erwin lagi, Rp1,5 miliar Zainudin, Rp300 juta Bunda Nes, untuk tokoh NU, Darius Rp2,5 miliar, ini total kisaran Rp19 miliar. Sedangkan penerimaan sampai Rp20 miliar lebih?" tanya JPU.
"Saya tidak tahu, yang jelas saya menyerahkan setelah diminta pak Taufik, jadi disampaikan dirumah ada berapa, terus disampaikan lagi untuk diberikan kepada Erwin atau Geovani," tandas Rusmaladi. (*)
Video KUPAS TV : SIAP SIAP! PEMPROV LAMPUNG ADAKAN PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN TAHUN INI
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Teknik Elektro Universitas Teknokrat Kunjungi PT PLN ULTG Pagelaran
Minggu, 12 Januari 2025 -
Persiapan Haji 2025 Proses Pencarian Penyedia Layanan, Lampung Dapat Kuota 7.050 Orang
Minggu, 12 Januari 2025 -
Pemprov Lampung Terbitkan Surat Edaran, Pembayaran Proyek Harus Ada Rekomendasi TAPD
Minggu, 12 Januari 2025 -
Hutang Tiga OPD Pemprov Lampung Berpotensi Ganggu Pembangunan di 2025
Minggu, 12 Januari 2025