• Minggu, 12 Januari 2025

Perkara Suap Mustafa, PNS Lampung Tengah Ini Setor Rp300 Juta ke Taufik Rahman

Kamis, 04 Februari 2021 - 15.53 WIB
251

Sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa, Kamis (4/2/2021). Foto: Oscar/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Primadianta seorang PNS Lampung Tengah mengaku diperintahkan Taufik Rahman selaku Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, mencarikan dana Rp300 juta. Namun, Primadianta tidak tahu untuk apa dana tersebut.

Hal itu diungkapkan Primadianta saat menjadi saksi bersama empat saksi lainnya, yakni Soni Adiwijaya, Rusmaladi alias Ncus, Simon Susilo dan Agus Purwanto, dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang, dengan terdakwa Mustafa (mantan Bupati Lampung Tengah), Kamis (4/2/2021).

"Apakah saksi selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) di Lampung Tengah, pernah diminta untuk mengumpulkan fee proyek," tanya JPU KPK, Feby.

"Tidak pernah," jawab Primadianta.

Baca juga : Biaya Politik Mahal, Mustafa Perintahkan Soni Cari Rekanan

Primadianta menegaskan, dirinya tidak diwajibkan mengumpulkan fee proyek dari rekanan. Akan tetapi, dirinya diminta Taufik Rahman, mencarikan dana sebesar Rp300 juta.

"Kalau secara internal belum pernah diperintahkan, hanya dari kawan-kawan saja bilang ada komitmen dari 10 sampai 20 persen dari nilai pagu, dan yang saya dengar diserahkan sebelum pengerjaan," jelas Prima.

"Ada tidak pak Taufik meminta uang kepada anda?" tanya JPU Feby.

"Ada, sekitar akhir bulan Juli 2017, saya ditelepon Aan Supriyanto, masih sama-sama staf, disampaikannya bahwa pak Taufik minta bantuan sediakan dana Rp300 juta, bisa disiapkan, lalu saya bilang, saya pikir-pikir dulu," jawab Prima.

Akhirnya, kata Prima, ia pun memenuhi permintaan Taufik melalui Aan dengan menyiapkan uang Rp300 juta.

"Setelah dua harinya, saya ditelepon, saya disuruh ke Jakarta untuk menyerahkan uang itu," kata Prima.

Prima mengaku tak mengetahui permintaan uang tersebut digunakan untuk apa.

"Terus uang itu untuk apa?" tanya JPU.

"Saya tidak tahu, itu juga uang pribadi saya," pungkas Prima. (*)


Video KUPAS TV : 32 ASN MELANGGAR NETRALITAS DI PILKADA 8 KABUPATEN/KOTA