Minta Atribut di Kantor Parpol Diturunkan, Hendro S Yahman Tegur Keras Bawaslu Pesawaran
Anggota Komisi II DPR RI saat menyampaikan evaluasi kepada KPU dan Bawaslu Lampung di hotel Bukit Randu, Rabu (3/2/2021). Foto: Sule/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Hendro S Yahman
menegur secara keras Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran dalam
rapat evaluasi pelaksanaan Pilkada 2020 di Hotel Bukit Randu, Rabu
(3/2/2021).
Teguran tersebut disampaikan Hendro kepada Bawaslu Pesawaran, dimana dalam tahapan Pilkada 2020, salah pengawas kecamatan di daerah tersebut meminta atribut parpol yang berada di kantor PDI P diturunkan.
Baca juga: Komisi II DPR RI Evaluasi Pilkada 2020 Lampung
"Di tingkat panwas yang perlu diperbaiki, seperti di Pesawaran, membuat edaran setiap ketua parpol, disuruh menurunkan atribut parpol yang berada di kantor parpol. Itu harus dididik juga, lah kami kan membutuhkan promosi masa di kantor juga di turunkan," ungkapnya.
Selain itu, Hendro juga menyentil perihal persoalan yang terjadi di kota Bandar Lampung. Pihaknya mengaku menyesal dan marah juga terhadap Bawaslu.
Menurutnya, Bawaslu bisa melakukan pencegahan dilakukan penetapan pemeroleh suara terpilih pada saat pleno penetapan perolehan suara, apabila memang Bawaslu menemukan permasalahan dalam perolehan suara.
"Karena di Bawaslu kota Bandar Lampung gak ada masalah, lah ini kerja Bawaslu provinsi seperti apa, apakah sengaja memperlambat agar jadi masalah akhirnya menjebak orang berspekulasi jangan jangan dan sebagainya, saya sayang juga dengan bawaslu provinsi. Ini jangan sampai terulang nanti pilkada berikutnya kalau ada perolehan suara tidak benar, segera diomongkan dulu supaya tidak ditetapkan dulu," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : ORANG LUAR HARUS INGAT LAMPUNG KARENA KOPINYA!
Berita Lainnya
-
Kejati Lampung Kantongi Dua Alat Bukti Kuat untuk Tetapkan Arinal Sebagai Tersangka
Selasa, 28 April 2026 -
Yakin Suami Tak Bersalah, Riana Sari Desak Kejati Usut Penyertaan Modal Awal Rp10 Miliar
Selasa, 28 April 2026 -
Breaking News! Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi PT LEB
Selasa, 28 April 2026 -
Lebih dari 7 Jam, Arinal Djunaidi Masih Diperiksa di Ruang Penyidikan Kejati Lampung
Selasa, 28 April 2026








