Ketua Bawaslu Lampung Sampaikan Beberapa Point Atas Pertanyaan Komisi II DPR RI
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung, Fatikhatul Khairiyah. Foto: Rohmah/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co,
Bandar Lampung - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung,
Fatikhatul Khairiyah menyampaikan beberapa poin dari daftar pertanyaan yang
disampaikan oleh Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Rapat Evaluasi
Pilkada Serentak 2020 Lampung, Rabu (3/2/2021).
Komisi II
DPR RI mengajukan sebanyak 13 poin pertanyaan terkait Pilkada 2020 di Lampung.
Fatikhatul lalu merangkumnya dan menjawab pertanyaan tersebut
menjadi beberapa poin.
"Dari 13 point tersebut, saya akan menyampaiakn bebrapa point penting,” kata Fatikhatul.
Baca juga : Komisi II DPR RI Sampaikan 23 Pertanyaan Tertulis untuk KPU dan Bawaslu Lampung
Fatikhatul
menjelaskan, peratama, selain menerima Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)
Provinsi Lampung, pihaknya juga menerima dana dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN).
"Terkait
dengan NPHD di 8 Kabupaten Kota, totalnya yaitu sebesar Rp1.103.041.200, kemudian
ada tambahan dari APBN untuk protokol kesehatan, pada tahap pertama sebesar Rp4
milyar dan tahap kedua sebesar Rp7 milyar," lanjutnya.
Kedua, jumlah
Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam pelanggaran netralitas ASN di 8
kabupaten kota pada Pilkada 2020 Provinsi Lampung yaitu sebanyak 32 orang
“Dan dari 32
ini terdapat 28 ASN sudah mendapat rekomendasi dari KASN, 2 yang dinyatakan
tidak terbukti, dan sisanya sedang diproses,” ujarnya.
Ketiga, mengenai penggunaan Sirekap pada Pilkada 2020 Provinsi Lampung belum maksimal karena hampir semua Kabupaten/Kota mengalami gangguan server, jaringan dan juga sinyal. (*)
Video KUPAS TV : TOL KAYU AGUNG DIRESMIKAN, BAKAUHENI-PALEMBANG HANYA 3 JAM
Berita Lainnya
-
Kejati Lampung Kantongi Dua Alat Bukti Kuat untuk Tetapkan Arinal Sebagai Tersangka
Selasa, 28 April 2026 -
Yakin Suami Tak Bersalah, Riana Sari Desak Kejati Usut Penyertaan Modal Awal Rp10 Miliar
Selasa, 28 April 2026 -
Breaking News! Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi PT LEB
Selasa, 28 April 2026 -
Lebih dari 7 Jam, Arinal Djunaidi Masih Diperiksa di Ruang Penyidikan Kejati Lampung
Selasa, 28 April 2026








