• Selasa, 13 Mei 2025

Ketua Bawaslu Lampung Sampaikan Beberapa Point Atas Pertanyaan Komisi II DPR RI

Rabu, 03 Februari 2021 - 15.45 WIB
75

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung, Fatikhatul Khairiyah. Foto: Rohmah/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung, Fatikhatul Khairiyah menyampaikan beberapa poin dari daftar pertanyaan yang disampaikan oleh Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Rapat Evaluasi Pilkada Serentak 2020 Lampung, Rabu (3/2/2021).

Komisi II DPR RI mengajukan sebanyak 13 poin pertanyaan terkait Pilkada 2020 di Lampung. Fatikhatul lalu merangkumnya dan menjawab pertanyaan tersebut menjadi beberapa poin.

"Dari 13 point tersebut, saya akan menyampaiakn bebrapa point penting,” kata Fatikhatul.

Baca juga : Komisi II DPR RI Sampaikan 23 Pertanyaan Tertulis untuk KPU dan Bawaslu Lampung

Fatikhatul menjelaskan, peratama, selain menerima Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Provinsi Lampung, pihaknya juga menerima dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Terkait dengan NPHD di 8 Kabupaten Kota, totalnya yaitu sebesar Rp1.103.041.200, kemudian ada tambahan dari APBN untuk protokol kesehatan, pada tahap pertama sebesar Rp4 milyar dan tahap kedua sebesar Rp7 milyar," lanjutnya.

Kedua, jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam pelanggaran netralitas ASN di 8 kabupaten kota pada Pilkada 2020 Provinsi Lampung yaitu sebanyak 32 orang

“Dan dari 32 ini terdapat 28 ASN sudah mendapat rekomendasi dari KASN, 2 yang dinyatakan tidak terbukti, dan sisanya sedang diproses,” ujarnya.

 Ketiga, mengenai penggunaan Sirekap pada Pilkada 2020 Provinsi Lampung belum maksimal karena hampir semua Kabupaten/Kota mengalami gangguan server, jaringan dan juga sinyal. (*)

Video KUPAS TV : TOL KAYU AGUNG DIRESMIKAN, BAKAUHENI-PALEMBANG HANYA 3 JAM

Editor :