Komisi II DPR RI Sampaikan 23 Pertanyaan Tertulis untuk KPU dan Bawaslu Lampung

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Fatikhatul Khairiyah. Foto: Rohmah/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi II Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPR) RI mengajukan 23 poin pertanyaan, yang diajukan kepada
Komisi Pemilihan Umum (KPU) 10 point dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Lampung 13 point saat kunjungan kerja spesifik ke Provinsi Lampung terkait
evaluasi pelaksanaan Pilkada 2020 di Hotel Bukit Randu, Rabu
(3/2/2021).
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengatakan, pihaknya saat ini bersama rekan-rekan Komisi II mendengarkan secara langsung informasi dari Bawaslu dan KPU terkait pelaksanaan Pilkada 2020 di provinsi Lampung
"Saya bisa menyimpulkan di Lampung ini berjalan dengan baik. Tetapi sesukses apapun program yang dijalankan tetap harus dievaluasi supaya bisa melihat kekurangan yang terjadi dan ke depan bisa diperbaiki. Karena ini pertama pilkada di tengah pandemi, mudah-mudahan bila pandemi selesai tebtu lebih sukses," ungkapnya.
Anggota DPR RI dari partai Golkar itu juga menerangkan, ada beberapa isu yang harus terus dicermati. Karena, walapun berjalan sukses, tetapi masih ada silang sengketa yang masih tergestrasi di MK.
"Artinya
masih ada problem, seperti netralitas
ASN TNI-Polri, kemudian kordinasi dengan sesama lembaga pemilu masih ada silang
pendapat antara bawaslu dan KPU, dan
terakhir DPT, meskipun ini persoalan
klasik dan sering kita sampaikan," ujarnya.
Sementara itu, ketua KPU Lampung Erwan Bustami mengatakan, sedikitnya ada 10 point pertanyaan yang disampaikan komisi II kepada KPU Lampung, mulai dari anggaran, teknis pemungutan dan penghitungan suara, serta penetapan calon terpilih perselisihan MA dan MK.
"Semuanya ada 10 pertanyaan, Sirekap, kemudian terkait peristiwa di Bandar Lampung pembatalan calon, partisipasi pemilih, dan penangan covid-19 udah kita laporkan semua," ujarnya.
Begitu juga dengan Bawasku, Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengatakan, ada 13 point pertanyaan tertulis yang disampaikan oleh Komisi II kepada Bawasl. Selain itu pihaknya juga menyampaikan catatan terkait kewenangan Bawaslu dalam melakukan penanganan yang bisa melakukan pembatalan calon.
"Semuanya ada 13 point, catatan dan evaluasi yang diberikan ke kita menjadi bahan evaluasi kita untuk perbaikan ke depan," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : TOL KAYU AGUNG DIRESMIKAN, BAKAUHENI-PALEMBANG HANYA 3 JAM
Berita Lainnya
-
Kerja Sama UIN Raden Intan Lampung - Tomsk State University Terima Hibah Riset dari Pemerintah Federasi Rusia
Sabtu, 16 Agustus 2025 -
Bermain Menyerang, Bhayangkara Presisi Lampung FC Hanya Mampu Petik Satu Poin
Sabtu, 16 Agustus 2025 -
Rekor MURI, 565 Perenang Kibarkan Merah Putih di Laut Mutun Pesawaran
Sabtu, 16 Agustus 2025 -
PBB di Kota Bandar Lampung Gratis, Ini Syaratnya
Sabtu, 16 Agustus 2025