KPU Bandar Lampung Tunggu Salinan Putusan MA
Ketua KPU Bandar Lampung, Dedy Triadi, saat dimintai keterangan, Rabu (27/1/2021). Foto: Sule/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Bandar Lampung masih menunggu salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA) secara resmi, guna mengambil keputusan pasca putusan dari MA.
Ketua KPU Bandar Lampung, Dedy Triadi mengatakan, menyikapi pemberitaan di media massa dan media sosial yang beredar terkait putusan MA, pihaknya hingga saat ini belum menerima secara resmi salinan putusan atau pemberitahuan dari panitera Tata Usaha Negara (TUN) MA,
"Kami sebagai termohon belum menerima salinan putusan atau pemberitahuan resmi dari panitera TUN MA hingga hari ini," ungkap Dedy, Rabu (27/1/2021).
Baca juga : Eva-Deddy Menang di MA, Kuasa Hukum Harap KPU Segera Buat Putusan Baru
Dedy menambahkan, apabila salinan putusan MA sudah diterima secara resmi, maka KPU Bandar Lampung akan mempelajari Amar putusan tersebut dan menindak-lanjuti sesuai dalam UU no.10 tahun 2016 pasal 135A ayat 8.
"Kami taat hukum sebagaimana kami menindak-lanjuti Amar putusan Bawaslu Lampung yang lalu," terangnya. (*)
Video KUPAS TV : LOKASI PERUMAHAN CITRALAND DIDUGA MELANGGAR AMDAL DAN TIDAK SESUAI PERUNTUKAN
Berita Lainnya
-
SGC Buka Puluhan Ribu Lapangan Kerja untuk Kurangi Pengangguran
Senin, 16 Maret 2026 -
Avanza Tabrak Fuso di Tol Terpeka Lampung Tengah, 1 Pemudik Tewas
Senin, 16 Maret 2026 -
Tas Berisi Uang Rp23 Juta Milik Pemudik Tertinggal di Rest Area Tol Bakter Berhasil Dikembalikan
Senin, 16 Maret 2026 -
Musrenbang 2027, Pemkot Bandar Lampung Perkuat Daya Saing Daerah dan Infrastruktur
Senin, 16 Maret 2026








