Eva-Deddy Menang di MA, Kuasa Hukum Harap KPU Segera Buat Putusan Baru

Kuasa Hukum Eva, Yudi Yusnandi. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Mahkamah Agung (Ma) mengabulkan permohonan pasangan Eva-Deddy dan membatalkan keputusan KPU Bandar Lampung tentang pembatalan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung.
Kuasa Hukum Eva, Yudi Yusnandi mengatakan, dengan adanya putusan dari MA, membuktikan keadilan telah menemukan jalan kebenarannya.
Dirinya pun tak bisa berucap banyak lagi. Pihaknya sebagai kuasa hukum mengaku sangat senang dengan keputusan ini
"Alhamdulillah, perjuangan kita untuk mengembalikan kemenangan Eva-Deddy berhasil. MA telah membuktikan Paslon 3 tidak terbukti TSM sebagaimana laporan 02 di Bawaslu Lampung," ungkap Yudi, Rabu (27/01/2021)
Pihaknya juga berharap, KPU segera melaksanakan keputusan MA ini setelah menerima salinan putusan MA dan segera membuat keputusan baru.
"Setelah menerima putusan MA, KPU harus segera membuat putusan baru untuk menetapkan kembali Paslon nomor 3 sebagai Paslon Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung," harapnya. (*)
Video KUPAS TV : TOL KAYU AGUNG DIRESMIKAN, BAKAUHENI-PALEMBANG HANYA 3 JAM
Berita Lainnya
-
Komisi II DPRD Lampung: Salurkan Bantuan yang Menjangkau Petani dan Masyarakat Kecil
Senin, 07 Juli 2025 -
Universitas Saburai Sosialisasikan Program Studi di Polres Pesawaran
Senin, 07 Juli 2025 -
Peneliti ITERA Temukan Senyawa dari Murbei Berpotensi Sebagai Obat Antikanker Serviks
Senin, 07 Juli 2025 -
Dukung Program Tiga Juta Rumah, Pemkot Bandar Lampung Bebaskan BPHTB untuk Warga Kurang Mampu
Senin, 07 Juli 2025