Terkait Produk Tanpa Label Beredar di Pasaran, Ini Kata BPOM
Kepala BBPOM, Susan Gracia Arpan. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tim satgas Pangan kota Bandar Lampung melakukan sidak di Candra Tanjungkarang saat jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021 pada beberapa waktu lalu.
Dalam sidak tersebut petugas menemukan adanya produk tanpa label Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM), serta produk yang izin edarnya sudah habis tetapi masih beredar diperjual belikan.
Menanggapi hal itu, BBPOM di Bandar Lampung mengaku bahwa pihaknya telah rutin melakukan pemeriksaan atau pengawasan pada produk obat dan makanan yang beredar di tengah masyarakat.
Baca juga : Ini Temuan Tim Satgas Pangan Bandar Lampung Saat Sidak di Chandra Karang
"Kita telah melakukan pengawasan rutin. Tapi memang ketika kita melakukan pengawasan, produk itu tidak dipajang atau tidak dijual," kata Kepala BBPOM di Bandar Lampung Susan Gracia Arpan, Selasa (29/12/2020).
Namun lanjutnya, pada saat melakukan pengawasan yang sekian kalinya, produk tanpa label tersebut dipajang. Sehingga barang tersebut dapat pihaknya temukan dan diproses lebih lanjut.
"Apalagi di hari raya besar seperti Idul Fitri dan Natal kita melakukan pengawasan secara intensifikasi pada produk pangan yang banyak beredar," ungkapnya.
Oleh karenanya, Ia juga mengingatkan masyarakat terutama di masa darurat pandemi Covid-19 untuk menjadi konsumen cerdas dalam memilih obat dan makanan yang aman.
"Dengan selalu melakukan cek kemasan, cek label, cek izin edar, dan cek kadaluwarsa sebelum membeli atau mengonsumsi obat dan makanan," himbaunya. (*)
Video KUPAS TV : Siaga Libur Natal Tahun Baru, Basarnas Kerahkan Tim Pemantau Udara
Berita Lainnya
-
Polisi Buru Pelaku Tabrak Lari Driver Ojol di Bandar Lampung
Rabu, 31 Desember 2025 -
Driver Ojol Jadi Korban Tabrak Lari di Bandar Lampung, Kini Berjuang Pulih dan Cari Keadilan
Rabu, 31 Desember 2025 -
Libur Nataru, 39 Penumpang Tertinggal Kereta di Lampung Akibat Datang Terlambat
Rabu, 31 Desember 2025 -
UMK Bandar Lampung 2026 Naik Jadi Rp3,49 Juta, Tertinggi se-Lampung
Rabu, 31 Desember 2025









