Aman Efendi Masih Buron, Polresta: Segera Serahkan Diri, Ini Negara Hukum!

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Resky Maulana. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Satreskrim Polresta Bandar Lampung masih mencari keberadaan Aman Efendi, tersangka perusakan alat peraga kampanye (APK) milik salah satu pasangan calon (Paslon) di Kelurahan Beringin Jaya, Kota Bandar Lampung.
Polisi me-warning Aman Efendi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk segera menyerahkan diri.
"Kami harus menyelesaikan secara hukum karena ini negara hukum," tegas Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Resky Maulana, Selasa (8/12/2020).
Baca juga : Dua Kali Mangkir dari Panggilan, Perusak APK Paslon Yutuber Jadi Buron
Sementara itu, untuk berkas perkaranya sudah tahap satu, dan saat ini telah dikembalikan dari jaksa ke penyidik, karena masih belum lengkap.
"Salah satu poin berkas belum lengkap yaitu, kita belum periksa tersangka," jelasnya.
Alumni Akpol 2006 ini pun meminta kepada masyarakat, jika ada yang melihat atau mengetahui keberadaan Aman Efendi, agar memberikan informasi ke Mapolresta Bandar Lampung.
Aman Efendi disangkakan pasal 69 huruf (g) junto Pasal 187 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dengan ancaman penjara 1 bulan - 6 bulan, dan denda Rp100 ribu - Rp1 juta. (*)
Video KUPAS TV : KPU Bandar Lampung Bakar Ribuan Surat Suara Rusak, Jangan Sampai Disalahgunakan
Berita Lainnya
-
Overlay Landasan Bandara Radin Inten Lampung Butuh Anggaran Rp480 Miliar
Jumat, 12 September 2025 -
Ratusan Honorer Kecewa, Surat Sehat PPPK di RSUD Tjokrodipo Bandar Lampung Tak Kunjung Jadi
Jumat, 12 September 2025 -
Pemkot Bandar Lampung Perpanjang Jadwal Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Hingga 22 September 2025
Jumat, 12 September 2025 -
Arinal Djunaidi: Masjid Raya Al Bakrie Jadi Simbol Kebanggaan Masyarakat Lampung
Jumat, 12 September 2025