Dua Kali Mangkir dari Panggilan, Perusak APK Paslon Yutuber Jadi Buron
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Resky Maulana. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Perusak Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon (Paslon) Yusuf Kohar-Tulus Purnomo atau Yutuber, di Beringin Jaya, Kemiling, bernama Aman Efendi, kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) atau Buron.
Sebelumnya, Aman Efendi ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polresta Bandar Lampung, pasca 7 orang berstatus saksi terlapor, terkait perusakan APK Paslon Yutuber.
"Ya benar, statusnya DPO, sudah kami terbitkan," kata Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Resky Maulana, Selasa (1/12/2020).
Ia menambahkan, Aman Efendi berstatus DPO karena dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka.
"Berkas perkara sudah kami limpahkan tahap 1 ke Jaksa Penuntut Umum," jelas Resky.
Jika ada masyarakat yang melihat, atau mengetahui keberadaan Aman Efendi, agar memberikan informasi ke Mapolresta Bandar Lampung.
Aman Efendi disangkakan dengan pasal 69 huruf (g) junto Pasal 187 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama 6 bulan, dan denda Rp100 ribu atau paling banyak Rp1 juta. (*)
Video KUPAS TV : CEGAH PAHAM RADIKAL, PARA GURU HARUS MENGGALAKKAN KEARIFAN LOKAL DAN KEBERAGAMAN, PART 3
Berita Lainnya
-
Memaknai Peringatan Hari Pahlawan, Jihan: Generasi Muda Punya Tugas Jaga NKRI, Eva: Terus Jaga Semangat Persatuan
Selasa, 11 November 2025 -
Rektor Universitas Teknokrat Motivasi Mahasiswa Jadi Pahlawan di Berbagai Bidang, Tegaskan Komitmen Jaga Keunggulan 'Kampus Sang Juara”
Senin, 10 November 2025 -
Pemerintah Kota Bandar Lampung Gelar Upacara Tabur Bunga di Laut Peringati Hari Pahlawan 2025
Senin, 10 November 2025 -
Pergub Harga Acuan Singkong Resmi Berlaku, PPUKI: Banyak Pabrik Sudah Taat
Senin, 10 November 2025









