• Jumat, 11 Juli 2025

Terkait Rapid Test Saksi, Ini Jawaban Tiga Calon Walikota Bandar Lampung

Jumat, 04 Desember 2020 - 22.34 WIB
171

Tiga Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung dalam debat publik terakhir di hotel Emersia, Jumat (04/12/2020). Foto: Sule/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung kembali menyinggung tentang komitmen para calon Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung untuk menekan penyebaran Covid-19 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan merapid tesT Covid-19 semua saksi pasangan calon dalam debat Kandidat Paslon, di hotel Emersia Jumat (04/12/2020).

Menanggapi hal tersebut, Calon Walikota Bandar Lampung nomor urut 1 Rycko Menoza mengatakan, pada dasarnya pihaknya patuh dan atuh dan taat aturan. Sehingga apabila semua calon Kada 8 kabupaten/kota khusunya Bandar Lampung komitmen, pihaknya mengaku siap.

Baca juga : Debat Ketiga, Budi Kurniawan: Harusnya Calon Sampaikan Program Alternatif, Bukan Kritisi Program

"Jika semua calon siap, maka kami siap melakukan, ini kan terkait biaya. Kebijakan ini berlaku untuk semua calon dan seluruh kabupaten/kota di Lampung, kalau seluruhnya setuju mau tidak mau kita Jalan," kata Rycko.

Sementara itu, calon Walikota Bandar Lampung nomor urut 2 M. Yusuf Kohar mengatakan, pihaknya mengaku siap mengikuti perintah KPU.

Baca juga : KPU Harap Saksi Calon Saat di TPS Serahkan Surat Mandat dan Bukti Rapid

"Kita ikut semua perintah KPU, kalau memang wajib, yah maka kita lakukan," ujarnya.

Di sisi lain, pasangan calon Walikota nomor urut 3, Eva Dwiana mengaku sudah melaku rapid test kepada seluruh saksi secara bertahap. Dirinya pun memastikan saat pemilihan nanti, seluruh saksi sudah dirapid seluruhnya.

"Sudah kita lakukan, insyaallah saksi kami hari H (pencoblosan) semua saksi sudah dirapid, dan bisa menunjukan surat keterangan sudah dirapid," tandasnya. (*)

Video KUPAS TV : Sambangi Kantor DPC PBB Lamteng, Ketua PPB Provinsi Lampung Sampaikan Pesan Motivasi


Editor :