• Senin, 24 Juni 2024

KPU Harap Saksi Calon Saat di TPS Serahkan Surat Mandat dan Bukti Rapid

Jumat, 04 Desember 2020 - 20.24 WIB
233

Live Youtobe debat Kandidat ketiga Calon Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung di Balroom Emersia, Jumat (04/12/2020). Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung mengajak komitmen bersama kepada seluruh calon Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung untuk melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di hari pencoblosan.

Dimana dalam hal ini, KPU mendorong kepada pasangan calon untuk melakukan rapid test kepada seluruh saksi masing-masing calon, agar nanti disaat hari pencoblosan pada 9 Desember mendatang, selain menyerahkan surat mandat dari calon, saksi juga membawa bukti atau surat keterangan rapid test. 

Hal tersebut disampaikan ketua KPU Bandar Lampung, Dedy Triyadi dalam sambutanya saat debat tahap ketiga pasangan calon dan Wakil Walikota Bandar Lampung di Balroom Hotel Emersia, Jumat (04/12/2020).

Dedy mengatakan, dalam penanganan Covid-19 di Pilkada 2020, KPU sebagai penyelenggara terus berupaya melakukan penerapan protokol kesehatan dalam setiap tahapan.

Sebagai informasi, KPU Bandar Lampung sudah melakukan rapid test kepada 15.300 KPPS, dimana sepuluh persen dinyatakan reaktif.

"Oleh karena itu, terkait permungutan suara, kami melakukan kewajiban untuk meminta kepada saksi untuk rapid test. Kita berharap saksi pada hari pemungutan suara untuk menyerahkan mandat," ungkapnya.

Dedy juga mengatakan, dalam hal teaching dan juga tritmen yang dilakukan secara masif hanya dilakukan KPU.

"Ini harus menjadi komitmen kita bersama, oleh karena itu dalam debat ini kita gunakan dua tema yakni kebijakan startegi pencegahan dan pengendalian Covid. Kemudia tema kedua menyelaraskan pembangunan provinsi dengan pembangunan nasional," pungkasnya. (*)

Video KUPAS TV : Sambangi Kantor DPC PBB Lamteng, Ketua PPB Provinsi Lampung Sampaikan Pesan Motivasi


Editor :