• Jumat, 04 Juli 2025

Sidang Penikaman Syekh Ali Jaber, Paman Terdakwa: Alpin Pernah Dibawa ke RSJ

Kamis, 03 Desember 2020 - 14.23 WIB
71

Sidang lanjutan penikaman Syekh Ali Jaber di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang. Foto: Oscar/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, kembali menggelar sidang lanjutan penikaman Syekh Ali Jaber dengan terdakwa Alpin Andrian (24), Kamis (3/12/2020).

Dalam sidang yang berlangsung secara virtual, beragendakan mendengarkan keterangan dari tiga orang saksi. Yakni Paman Terdakwa Alpin, Randi dan dua orang dari Tim Manajemen Syekh Ali Jaber, yaitu Nizar dan Adi.

Dalam kesaksian Randi, bahwa keponakannya itu (Alpin) pernah dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) karena sering ngamuk-ngamuk tidak jelas.

Baca juga : Terungkap, Ini Motif Pelaku Alpin Menusuk Syekh Ali Jaber

"Sekitar tahun 2016, Alpin dibawa ke RSJ, karena waktu itu ngamuk-ngamuk nggak jelas," kata Randi.

Bahkan kata Randi, terdakwa Alpin sering berbicara sendiri dan melamun.

"Kadang ngeludah-ludah melulu, ngomong sendirian. Tiap harinya hanya ngelamun," beber Randi.

Baca juga : Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Terancam 5 Tahun Penjara

Sementara saksi Nizar mengatakan, bahwa dirinyalah bersama warga setempat yang mengamankan terdakwa Alpin, usai menusuk Syekh Ali Jaber.

"Kejadiannya begitu cepat. Posisinya (Syekh Ali Jaber) sedang duduk. Lalu Syekh mengangkat tangannya sehingga tertusuk di bagian tangan, kalau Syekh tidak bergerak, kemungkinan kena di bagian leher," kata Nizar.

Nizar menambahkan, begitu terdakwa menikam Syekh Ali Jaber, dirinya langsung memeluk Alpin.

"Karena seolah-olah mau menusuk lagi, jadi saya jauhkan dengan reflek memeluk terdakwa," ungkap Nizar. (*)

Video KUPAS TV : Sambangi Kantor DPC PBB Lamteng, Ketua PPB Provinsi Lampung Sampaikan Pesan Motivasi

Editor :