Kejati Periksa Tiga Pejabat Pemkab Lamsel Terkait Dugaan Penyelewengan PAD

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, memeriksa tiga pejabat Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel), Rabu (18/11/2020).
Pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan korupsi penyelewengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi mineral bukan logam (Minerba) melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi daerah (BPPRD) Lamsel tahun 2017-2019.
Kasi Penkum Kejati Lampung, Andrie W. Setiawan, membenarkan bahwa penyidik, Rabu (18/11/2020) melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait perkara tersebut.
"Ada tiga saksi yang hadir. Diantaranya pejabat dari Pemkab Lamsel, dan ada beberapa saksi yang tidak hadir," kata Andrie saat dikonfirmasi, Rabu (18/11/2020) sore.
Baca juga : Perkara Dugaan Penganiayaan Terhadap Tim Kampanye, Ini Putusan Hakim
Siapa saja ketiga pejabat dan saksi yang tidak hadir tersebut, Andrie, enggan menjelaskan. "Yang tidak hadir dari unsur ASN. Kita jadwalkan pemanggilan ulang," ujar Andrie.
Sementara, berdasarkan informasi yang didapat Kupastuntas.co, para saksi yang dimintai keterangannya, yaitu dari pihak BPKAD Lamsel, pihak Sekretariat Daerah Lamsel, pihak Dinas Perdagangan dan Perindustrian Lamsel, serta dari pihak BPPRD Lamsel. Namun belum diketahui siapa saja yang hadir. (*)
Video KUPAS TV : Curi Kucing Anggora Harga 25 Juta, Pemuda dan Remaja Terancam 7 Tahun Penjara
Berita Lainnya
-
Wulan Sari Mirza Buka Grand Final Duta Teknokrat 2025, Ajak Mahasiswa Jadi Teladan dan Pelestari Budaya
Minggu, 12 Oktober 2025 -
611 Kasus Kekerasan di Lampung, DAMAR: Cermin Rapuhnya Perlindungan Perempuan dan Anak
Sabtu, 11 Oktober 2025 -
Pemprov Lampung Perkuat UPTD PPA, 660 Korban Kekerasan Telah Ditangani Hingga Oktober 2025
Sabtu, 11 Oktober 2025 -
Nusantara Lampung FC Diluncurkan Besok, Uji Tanding Lawan Sriwijaya FC
Sabtu, 11 Oktober 2025