• Senin, 30 Desember 2024

Perkara Dugaan Penganiayaan Terhadap Tim Kampanye, Ini Putusan Hakim

Rabu, 18 November 2020 - 18.18 WIB
159

Sidang yang digelar si Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Rabu (18/11/2020). Foto: Oscar/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, menolak peradilan cepat atas terdakwa Dede Suganda, Lurah Pengajaran Telukbetung Utara dan Agus Tredi Haryanto, Ketua RT 10, Kelurahan Pengajaran, Telukbetung Utara, Rabu (18/11/2020).

Dede dan Agus diduga melakukan penganiayaan terhadap salah tim kampanye pasangan calon (Paslon) nomor urut 2.

Perkara ini bermula saat kedua terdakwa terlibat adu fisik dengan tim kampanye bernama Yuliansyah di seputar Kelurahan Pengajaran pada Sabtu (29/8/2020) lalu.

Alhasil, Yuliansyah mengadukan peristiwa tersebut ke Polresta Bandar Lampung atas tindak pidana pengeroyokan dan masuk ke dalam kategori tindak pidana ringan (Tipiring).

Baca juga : Pengamanan TPS Saat Pencoblosan Pilwakot Terbagi 4 Kategori

Pada persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim tunggal, Dina Pelita Asmara menyatakan, perkara kedua terdakwa tidak termasuk Tipiring.

"Perkara ini secara substantif dan materil tidak termasuk tindak pidana ringan yang sifatnya jelas dan ringan," kata Dina, dalam persidangan.

Dina menegaskan, perkara Dede Suganda dan Agus Tredi Haryanto tidak bisa diperiksa dalam pemeriksaan cepat.

"Sehingga memerintahkan kepada penyidik untuk melengkapi berkas perkara agar diperiksa dalam tindak pidana biasa," jelasnya.

Baca juga : 100 Personel Polresta Amankan Debat Calon Wakil Walikota Bandar Lampung

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum kedua terdakwa, Ajo Suprianto, berharap persidangan ini selanjutnya bisa berjalan dengan adil.

"Kami apresiasi penyidik menuntut dengan tindak pidana ringan, makanya kami tidak mempersiapkan segala sesuatunya," jelas Ajo.

Ajo mengakui, majelis hakim berpendapat perkara ini tidak masuk dalam tindak pidana ringan.

"Dan ini akan melakukan sistem peradilan biasa, saya nyatakan kami siap menghadapi proses hukum ini untuk maju ke proses peradilan biasa," tegasnya.

Terpisah, Kuasa Hukum Yuliansyah, Ahmad Handoko, mengapresiasi putusan hakim yang menyatakan tidak terpenuhinya syarat apabila perkara diproses dengan mekanisme tindak pidana ringan. 

"Tadi kami lihat pasal 352 KUHP, ini jelas jelas tidak terpenuhi, peristiwa yang kami laporkan ini terlihat berdasarkan saksi-saksi yang kami hadirkan, kami berpendapat ini pasal pengeroyokan," jelas Handoko.

Handoko menuturkan, penyidik berpendapat beda yaitu menyatakan perkara ini menjadi tindak pidana ringan.

"Kami hormati, makanya kami datang kesini (pengadilan) membawa saksi-saksi kami. Hakim menjatuhkan putusan bahwa perkara ini memang tidak layak disidangkan dalam mekanisme tindak pidana ringan," tandasnya. (*)


Video KUPAS TV : Logistik dan APD Untuk Petugas Pilkada Bandar Lampung Segera Didistribusi