• Sabtu, 11 Januari 2025

Jelang Sidang Penusukan Syekh Ali Jaber, Ini Kata Kapolresta Soal Pengamanan

Rabu, 18 November 2020 - 18.06 WIB
128

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Yan Budi Jaya. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Yan Budi Jaya mengatakan, tak ada pengamanan khusus atau ekstra dalam sidang perdana kasus penusukan Syekh Ali Jaber.

Sidang perdana dengan terdakwa Alpin Andrian (24), warga Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, akan berlangsung besok (Kamis, 19/11/2020) di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang.

"Sejauh ini belum ada perkiraan ancaman dan belum ada permintaan dari pihak Kejaksaan soal pengamanan," kata Yan Budi, Rabu (18/11/2020).

Baca juga : Terungkap, Ini Motif Pelaku Alpin Menusuk Syekh Ali Jaber

Akan tetapi, lanjut Yan Budi, pihaknya tidak serta merta membiarkan begitu saja terkait jalannya persidangan dari awal hingga vonis.

"Kita juga pantau persidangan setiap tahapan. Hal itu guna mengantisipasi adanya potensi konflik. Tapi kalau memang ada permintaan pengamanan dari Kejaksaan maupun Pengadilan, kita akan kerahkan personel ," jelasnya.

Untuk diketahui, Syekh Ali Jaber ditusuk menggunakan senjata tajam jenis pisau oleh Alpin Andrian, saat menghadiri wisuda Tahfidz Alquran di Masjid Falahudin, Jalan Tamin, Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat pada Minggu (13/9/2020) sore.

Akibat dari penusukan itu, Syekh Ali Jaber mengalami luka di bagian bahu kanannya.

Baca juga : Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Terancam 5 Tahun Penjara

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Kemudian Pasal 338 KUHP jo Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun, dan Pasal 355 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat.

Serta Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Terakhir Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951 tentang tanpa hak menguasai dan membawa senjata tajam, dengan ancaman pidana penjara setinggi-tingginya 10 tahun. (*)


Video KUPAS TV : SADIS! REMAJA PENGGEMBALA KAMBING DIBUNUH KOMPLOTAN PENCURI...