Kasus Perusak APK Yutuber Dikebut, Selangkah Lagi Polisi Tetapkan Tersangka

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Resky Maulana. Foto: Oscar/Kupastuntas.co.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Hingga saat ini, Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bandar Lampung, belum mengungkap siapa dalang dari pengerusakan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung nomor urut 2, Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, yang dikenal dengan pasangan Yutuber, di Kecamatan Kemiling.
Namun, pihak kepolisian sudah meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan. Dengan demikian, selangkah lagi bakal menetapkan tersangka.
Baca Juga: Kasus Perusakan APK Calon Walikota Diteruskan ke Polresta Bandar Lampung
Untuk diketahui, sebelumnya kasus pengerusakan APK Yutuber ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Sentra Gakkumdu, namun diteruskan ke Polresta Bandar Lampung lantaran terdapat unsur pidana.
"Pada pembahasan tahap II disepakati, bahwa pengerusakan APK memenuhi unsur pidana. Pihak Bawaslu menyampaikan laporan, dan diminta untuk buat laporan dan dibuat sprint sidik (penyidikan)," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Resky Maulana, Senin (16/11/2020).
Dikatakan Resky, bahwa saat ini perkara tersebut sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
"Total ada 16 saksi yang sudah kita periksa, dari unsur aparat kampung (kelurahan). Kita punya batas waktu sampai 1 Desember 2020," jelasnya.
Jika terbukti, kata Resky, pelaku bakal dijerat dengan Paaal 69 huruf (g) juncto Pasal 187 ayat 3 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan penjara dan denda paling sedikit Rp100.000 atau paling banyak Rp1.000.000.
Sementara itu, Kuasa Hukum Yutuber, Ahmad Handoko, mengaku bahwa timnya pada Minggu (15/11/2020) kemarin, menghadirkan empat orang saksi tambahan untuk dimintai keterangannya di Polresta Bandar Lampung.
"Kemarin kita bawa 4 orang saksi untuk memperkuat dalil apa yang kita laporkan. Selain itu, kita juga memberikan barang bukti tambahan ke penyidik yakni 3 unit APK yang rusak di Kecamatan Kemiling serta rekaman dan handphone," beber Handoko
Dikatakan Handoko, bahwa terdapat tujuh orang yang dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung."Untuk membuktikan siapa saja yang terbukti menjadi tersangka, itu kewenangan penyidik. Kita tunggu saja," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : Empat Rumah di Lampung Barat Ludes Terbakar, Dua Rata Dengan Tanah
Berita Lainnya
-
Dinsos Lampung Hadirkan Layanan Sosial Lengkap: Rumah Singgah, Alat Bantu Disabilitas, dan Bantuan Ekonomi
Jumat, 11 Juli 2025 -
188 Ribu Anak di Lampung Berpotensi Jadi Penerima Program Sekolah Rakyat
Jumat, 11 Juli 2025 -
Dinsos Lampung Tegaskan Masuk Sekolah Rakyat Gratis Tanpa Pungutan Biaya
Jumat, 11 Juli 2025 -
Aswarodi: Lampung Jadi Salah Satu Lokasi Program Sekolah Rakyat, Dimulai Akhir Juli 2025
Jumat, 11 Juli 2025