Kasus Perusakan APK Calon Walikota Diteruskan ke Polresta Bandar Lampung

Anggota Bawaslu Bandar Lampung, Yahnu Wiguno Sunyoto. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Kasus perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) milik calon Walikota dan wakil walikota Bandar Lampung M. Yusuf Kohar-Tulus Purnomo Wibowo dilanjutkan ke ranah penyedikian ke Polresta Bandar Lampung.
Anggota Bawaslu Bandar Lampung, Yahnu Wiguno Sunyoto mengatakan berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan yang masuk dan hasil kajian Pengawas Pemilu, maka diberitahukan status laporan diteruskan dalam ranah penyelidikan.
"Iya kita teruskan dengan nomor laporan 007/Reg/Lo/PW/Kota/08.01/XI/2020. 6 November 2020," ungkapnya Kamis (12/11/2020).
Yahnu juga menjelaskan sedikitnya ada 7 orang yang diteruskan dalam kasus ini, diantaranya ketua RT Kelurahan Bringin Jaya Aman Efendi, ketua RT 06 Faisal Hamzah, Ketua RT 07 Herwanto, Kepala Lingjungan 01 Suratman, ketua RT 02 Hendarwin Haidar Suhaimi, Novita Hasan Ketua RT, dan lurah Beringin Jaya Dara Porlian Sari.
"Ketujuh orang tersebut diteruskan keproaes penyidikan Polresta Bandar Lampung karena memenuhi unsur terhada pasal yang disangkan," ujarnya. (*)
Video KUPAS TV : Tak Patah Semangat, Mahasiswa dan Buruh di Lampung Kembali Demo Tolak Omnibus Law
Berita Lainnya
-
554 WNI Jadi Korban Online Scam di Myanmar, 8 Orang Berasal dari Lampung
Rabu, 19 Maret 2025 -
Tragedi Tewasnya Tiga Polisi di Way Kanan, 1 Warga Sipil Jadi Tersangka 2 Oknum TNI Masih Saksi
Rabu, 19 Maret 2025 -
Disdik Bandar Lampung Himbau Orangtua Awasi Anak Selama Belajar di Rumah dan Libur Lebaran
Rabu, 19 Maret 2025 -
75.219 Anak di Lampung Putus Sekolah, Kadisdik Bandar Lampung Siapkan Program Khusus
Rabu, 19 Maret 2025