• Sabtu, 16 Mei 2026

Gelapkan Getah Karet, Dua Pekerja Borong Warga Jati Agung Diamankan Polisi

Rabu, 11 November 2020 - 18.16 WIB
232

Tersangka Aladin dan Aji Pangestu, saat diamankan. Foto: Imanuel/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Tim unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Jati Agung berhasil mengamankan 2 orang tersangka atas nama Aladin (39) dan Aji Pangestu (21), yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan getah karet, Rabu (11/11/2020).

Aladin dan Aji Pangestu warga Dusun 4, Desa Banjar Agung, Kecamatan Jati agung, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), adalah pekerja borongan di PTPN VII Unit Kedaton. 

Mewakili Kapolres Lamsel, AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Jati Agung, Iptu Mayer Siregar mengatakan, kedua tersangka diamankan karena diduga telah melakukan penggelapan getah karet milik PTPN VII Unit Kedaton. 

"Tersangka menderes getah karet di perkebunan karet milik PTPN VII, tepatnya di wilayah Afdeling II. Hasil getah karet yang semestinya disetorkan ke STL (Stasiun Tempat Latek) milik PTPN VII, namun tersangka menyisihkan sebagian getah karet untuk dijual kepada orang lain," terang Iptu Mayer.

Baca juga : Segera Daftar, Pengajuan BLT UKM Lamsel Dibuka Hingga 20 November 2020

Iptu Mayer melanjutkan, perbuatan tersangka dicurigai oleh satpam PTPN VII Unit kedaton yaitu Iwan Gunawan (38) selaku koordinator Satpam.

Kemudian Iwan melapor ke Polsek Jati Agung disaksikan rekannya Anggoro Putra Kusuma (34) dan Juni Romadona (36).

Berdasarkan laporan, kejadian sekitar pukul 11.00 WIB, unit Reskrim Polsek Jati Agung langsung bergerak melakukan penyelidikan. 

"Pukul 23.30 WIB, tim melakukan penangkapan terhadap Aladin (39) di Perumahan PTPN VII Unit Kedaton Desa Way Galih, Kecamatan Tanjung bintang," ungkap Iptu Mayer.

Dari hasil interogasi, tersangka mengakui telah melakukan penggelapan getah karet bersama seorang kawannya.

Berbekal informasi itu, tim kembali melakukan penangkapan terhadap kawan tersangka bernama Aji Pangestu di kediamannya di Dusun 04, Desa Banjar Agung, Kecamatan Jati Agung.

"Bersama tersangka juga diamankan 1 buah karung berisikan 8 Kg getah karet jenis CL (karet beku), 1 ember plastik warna putih, 1 unit sepeda motor Supra Fit warna hitam tanpa Nopol," ucap Iptu Mayer merinci.

Akibat kejadian penggelapan itu, korban yakni pihak PTPN VII Unit Kedaton mengalami kerugian materi kurang lebih sebesar Rp120.000.

"Perbuatan para tersangka dikenakan Pasal 374 KUHP dengan ancaman pidana kurungan paling lama lima tahun," tegas Iptu Mayer. (*)


Video KUPAS TV : Polda Lampung Keluarkan Ratusan Surat Tilang Selama Operasi Zebra 2020