• Sabtu, 16 Mei 2026

Segera Daftar, Pengajuan BLT UKM Lamsel Dibuka Hingga 20 November 2020

Rabu, 11 November 2020 - 12.36 WIB
886

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Lampung Selatan, I Ketut Sukerta saat ditemui Kupastuntas.co, Rabu (11/11/2020).

Lampung Selatan, Kupastuntas.co - Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Lampung Selatan (Lamsel) terima pengajuan bantuan langsung tunai (BLT) kepada pelaku usaha mikro atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) sampai tanggal 20 November 2020.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Lamsel I Ketut Sukerta saat ditemui Kupastuntas.co, Rabu (11/11/2020).

I Ketut Sukerta mengungkapkan, pembatasan waktu pengajuan tersebut bertujuan supaya pelaku usaha yang mengajukan bantuan dapat terverifikasi seluruhnya oleh pusat yang batas akhir melakukan verifikasi sampai akhir November 2020.

"Karena kalau tidak kita batasi 10 hari sebelumnya, takut yang mengajukan diakhir tidak terverifikasi oleh pusat," Katanya.

Untuk itu, I Ketut Sukerta meminta supaya seluruh pelaku Usaha Mikro di Kabupaten Lamsel yang telah memenuhi syarat untuk menerima BPUM supaya dapat segera mengajukan ke Dinas Koperasi dan UKM Lamsel.

"Segera ya. Terus terang saya semakin senang kalau semakin banyak UKM saya dapat bantuan, itu artinya UKM bisa semakin maju," tuturnya.

Lebih lanjut I Ketut Sukerta mengatakan, pihaknya telah memberikan pemberitahuan mengenai persyaratan dan batas pengajuan bantuan tersebut melalui seluruh Kecamatan di Lamsel.

"Jadi kalau sudah daftar online, tinggal dicetak dan lengkapi persyaratannya, setelah itu langsung bawa ke kantor kami," tutupnya. (*)

Video KUPAS TV : Lima Kapal Perang Milik Kolinlamil Bersandar di Dermaga Pelabuhan Panjang, Bandar Lampung

Editor :