• Sabtu, 11 Januari 2025

Yustian-Daning Disebut Terima Aliran Dana BOK Lampura, Ini Perintah Hakim ke JPU

Selasa, 10 November 2020 - 12.23 WIB
268

Sidang lanjutan korupsi Bantuan Operasional Kesehatan di Dinkes Lampura, di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang. Foto: Oscar/Kupastuntas/co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Majelis Hakim yang dipimpin Siti Insirah memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kembali menghadirkan tiga saksi yang sudah pernah memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang atas kasus dugaan korupsi pemotongan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) tahun 2017-2018.

Adapun ketiga saksi tersebut yakni mantan Kabid Kebendaharaan Yustian Adinata, mantan Bendahara Pengeluaran Dinkes Lampura Novrida Nunyai dan Koordinator BOK Lampura Daning.

Baca juga: Akui Potong Dana BOK, Maya Metissa: Bukan Saya Saja yang Menikmati

Perintah tersebut disampaikan Siti saat menyidangkan perkara yang merugikan negara sekitar Rp2 miliar lebih dengan terdakwa Maya Metissa, Kepala Dinas Kesehatan Lampura, yang berlangsung secara online pada Senin (9/11/2020) kemarin, dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa.

"Ya. Kemarin, majelis hakim meminta kami untuk menghadirkan tiga saksi yang sudah pernah memberi kesaksian di persidangan. Hakim mau mengkonfrontir keterangan ketiga orang tersebut," kata JPU, Gatra Yuda, saat dihubungi, Selasa (10/11/2020).

Menurut Gatra, alasan hakim menghadirkan ketiga saksi tersebut, lantaran adanya keterangan atau kesaksian dari terdakwa Maya yang menyebutkan bahwa pemotongan dana BOK tersebut mengalir ke Yustian dan Daning.

"Keterangan terdakwa Maya menyebutkan begitu (aliran dana mengalir juga ke Yustian dan Daning). Makanya hakim mau konfrontir mereka pada sidang selanjutnya. Novrida kenapa dipanggil lagi, karena dia yang menyerahkan uang tersebut," jelas Gatra.

Dalam kesaksian terdakwa Maya, mengakui dirinya menikmati dana pemotongan BOK, namun hanya 4 persen. Sedangkan pemotongan tersebut 10 persen.

Dengan adanya keterangan dari terdakwa Maya, JPU belum bisa menindaklanjutinya, mengingat tidak ada bukti untuk menjerat kedua orang tersebut.

"Itu kan keterangan dari 1 orang saja yaitu Maya Metissa. Kita bisa saja menindaklanjutinya, asalkan memang kalau ada bukti lain. Bisa kita dalami lagi," bebernya.

Baca juga: Akui Potong Dana BOK, Maya Metissa: Bukan Saya Saja yang Menikmati

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Maya menyebutkan bahwa ada pembagian dana BOK tersebut, yakni 4-4-2. Di mana 4 persen untuk Maya, 4 persen untuk Yustian dan 2 persen untuk Daning. (*)

Video KUPAS TV : Gubernur Arinal Lantik 6 Direksi Baru BUMD Lampung, Kalau Tidak Berkembang, Dihapus Aja!

Editor :