• Sabtu, 11 Januari 2025

Akui Potong Dana BOK, Maya Metissa: Bukan Saya Saja yang Menikmati

Senin, 09 November 2020 - 16.55 WIB
837

Sidang lanjutan korupsi Bantuan Operasional Kesehatan di Dinkes Lampura, di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin (9/11/2020). Foto: Oscar/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sidang lanjutan korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lampung Utara (Lampura), kembali digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin (9/11/2020) siang.

Dalam sidang yang berlangsung secara online tersebut beragendakan mendengarkan keterangan terdakwa Maya Metissa, Kepala Dinas Kesehatan Lampura.

Dalam keterangannya, terdakwa Maya Metissa mengakui, pemungutan dana BOK sebesar 10 persen itu telah lama dilakukan, semenjak kepala dinas terdahulu, sebelum dirinya menjabat.

"Sebelum saya menjabat memang sudah ada (pemotongan). Penarikannya dilakukan secara tunai, dari tahun 2016 dan 2017. Langsung kami transfer ke puskesmas. Namun sudah dipotong," kata Maya.

"Semenjak di tahun 2017 dan 2018 pencairannya masuk lewat ke Kas Daerah (Kasda) dahulu. Karena masuk kategori penerimaan dari negara. Baru nanti disalurkan ke kami dan terus ke Puskesmas," sambungnya.

Baca juga : Kasus Korupsi BOK Dinkes Lampura, Mantan Bendahara Bisa Dijerat Pasal Halangi Penyidikan

Selain itu, Maya juga menjelaskan, kebijakan pemotongan sebesar 10 persen untuk dana BOK itu memang sudah tradisi.

"Saya hanya meneruskan kebijakan dari yang lama. Waktu itu di saat saya baru menjabat, yang memberikan informasi bahwa ada tradisi pemotongan itu dari Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Lampung Utara, Novrida Nunyai," jelasnya.

Novrida, kata Maya, menjelaskan ke dirinya bahwa uang BOK akan segera cair. Dan dia pun bertanya ke Novrida bagaimana prosesnya agar dana itu bisa cair.

"Terus dia bilang ke saya bahwa dari setiap dana itu cair harus ada pemotongan 10 persen yang di saving. Karena saya mengikuti kebijakan yang lama, ya saya ikuti saja," bebernya.

Dirinya pun menjelaskan, pemotongan itu dilakukan yang mana nantinya dana itu digunakan untuk kegiatan lainnya.

"Jadi mohon maaf segala sesuatu Dinas Kesehatan memang perlu ada anggaran dana lainnya. Karena tidak tercover. APBD nya pun sedikit," ucapnya.

"10 persen itu pun tidak semua ke saya. Tapi ada juga beberapa dibagikan. Dengan skema 4-4-2. Saya hanya menerima 4 persen saja," timpalnya.

Baca juga : Kesehatan Membaik, Terdakwa Kasus BOK Lampura Kembali ke Rutan

Ia menjelaskan, 4 persen dana BOK yang masuk ke dirinya itu digunakan untuk kegiatan-kegiatan nonbudjeter. Yang mana ada kegiatan yang tak tercover APBD.

"Seperti ada perintah untuk membuat ornamen-ornamen lampu. Beli sejumlah komputer, pemasangan CCTV. Dan kegiatan yang lainnya," sebutnya.

"Ada juga pembuatan penyelenggaraan baju batik sebanyak 150 potong. Juga baju training," tambahnya.

Maya pun ditanya JPU Gatra Yuda Pramana, apakah uang yang nonbudjeter itu dirinya simpan sendiri atau dititipkan.

"Uang itu saya simpan sendiri. Karena memang banyak lagi kegiatan-kegiatan nonbudjeter lainnya,  seperti memberikan bantuan pasien tidak mampu. Perjalanan dinas saya sebagai Kadis untuk mendampingi bupati ke Jakarta misalnya," ungkapnya.

Ditanya bagaimana cara penyerahan uang pemotongan 10 persen itu, dirinya menjelaskan bahwa uang itu sudah dibagi-bagi oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Lampung Utara, Novrida Nunyai.

"Ya lewat skema 4-4-2 tadi. Waktu saat pembagian ada dia menyerahkan ke kantor dan ada juga di rumah. Setiap saya terima uang itu dua amplop. Beliau (Novrida) yang sudah memisahkan," bebernya lagi.

Lalu jaksa pun meminta agar dirinya menjelaskan apa arti dari skema 4-4-2 itu.

"Coba anda jelaskan, maksud dari skema itu. Yang ke anda ini kan 4 persen. Lalu sisanya kemana," tanya jaksa.

"Kalau 4 persennya itu ke Kabid Kebendaharaan Lampura, Yustian Adinata. Sedangkan untuk 2 persennya ini ke Tim BOK Lampura, yang saat itu dikoordinir oleh Ibu Daning," jawab Maya.

Sedangkan untuk penerimaan, dirinya itu ia bagi dua ke Novrida Nunyai. "Setiap yang saya terima itu saya bagi juga ke dia (Novrida Nunyai). Saya terima itu enggak pernah nilainya di atas Rp500 juta. Tapi hanya dibawah itu," jelasnya.

Disela-sela persidangan itu, Maya mengakui bahwa ia bersalah dan meminta maaf. Apabila nantinya ada kerugian negara sudah dihitung dan dirinya diwajibkan menggantinya, ia pun siap untuk mengganti itu. 

"Ya memang mohon maaf saya itu meneruskan kebijakan. Ya saya menyesalinya. Tetapi di dinas kesehatan itu banyak kegiatan nonbudjeter. Seperti instruksi untuk fogging. Makanya saya menggunakan anggaran yang ada," terang Maya.

"Untuk menghidupkan kegiatan di masyarakat. Ya Insya Allah kerugian negara saya akan upayakan (mengganti). Artinya setelah dihitung kerugian negara itu akan saya mengganti. Karena apapun bentuknya saya akan bertanggung jawab atas apa yang sudah dilakukan," tutup Maya. (*)


Video KUPAS TV : Gubernur Arinal Lantik 6 Direksi Baru BUMD Lampung, Kalau Tidak Berkembang, Dihapus Aja!