• Minggu, 27 Juli 2025

Sebanyak 50 Ribu Sertifikat Tanah di Lampung Dibagikan

Senin, 09 November 2020 - 18.29 WIB
126

Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, saat memberikan keterangan, di Ballroom Hotel Emersia, Senin (9/11/2020). Foto: Siti/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan satu juta sertifikat tanah kepada masyarakat, yang tersebar di 31 Provinsi dan 201 Kabupaten/Kota di Indonesia, termasuk juga Kabupaten/Kota yang ada di Lampung.

Pemberian sertifikat tersebut dilakukan secara virtual meeting. Sedangkan di Lampung dibagikan secara simbolis yang berlangsung di Ballroom Hotel Emersia, Senin (9/11/2020).

Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Lampung, Yuniar Hikmat Ginanjar mengatakan, di Provinsi Lampung ada 50 ribu sertifikat tanah yang dibagikan kepada masyarakat Lampung yang tersebar di 13 Kabupaten/Kota.

"Sertifikat tanah ini ada yang sertifikat rumah tinggal. Ada juga lahan pertanian," kata Yuniar, saat dimintai keterangan.

Baca juga : Dinas Ketahanan Pangan Bandar Lampung Bina Enam Kelompok Wanita Tani

Ginanjar melanjutkan, jika ditotal Provinsi Lampung memiliki kurang lebih 1,4 juta bidang tanah dan sudah 70 persen tanah tersebut ter-sertifikat. Ia menargetkan, pada 2024 tanah di luar kawasan hutan di Provinsi Lampung telah ber-sertifikat.

Karenanya, masyarakat Lampung yang tanahnya belum memiliki sertifikat maupun yang sudah memiliki sertifikat namun sudah usang, diminta mendaftarkan ke kantor pertanahan untuk diterbitkan sertifikat baru yang lebih baik lagi. 

Dikonfirmasi terpisah, Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi mengatakan, tanah di Lampung memiliki ciri khas tersendiri karena didominasi oleh lahan pertanian sesuai dengan profesi yang digeluti masyarakat Lampung. 

"Kalau lahan yang di-sertifikasi adalah sawah, kita harapkan untuk mengikuti Perda pertanian berkelanjutan yang saya keluarkan. Kalau digunakan bagus, namun kalau ada peruntukan lain dilepas atau dijual maka pembeli tidak boleh merubah fungsinya," ujar Arinal.

Arinal juga berharap, masyarakat yang mendapat sertifikat tersebut untuk dijadikan sumber ekonomi yang benar.

"Bisa dilepas atau di agun-kan untuk usaha yang menguntungkan dan tidak untuk disalah gunakan untuk beli motor, mobil dan dijual tanpa manfaat," terangnya.

Adapun sertifikat tanah yang dibagikan, diantaranya :

  1. Bandar Lampung  1.450 sertifikat.
  2. Lampung Selatan  6.730 sertifikat.
  3. Lampung Tengah  3.503 sertifikat.
  4. Lampung Utara  3.729 sertifikat.
  5. Lampung Barat  3.579 sertifikat.
  6. Tulang Bawang  4.101 sertifikat.
  7. Tanggamus  7.177 sertifikat.
  8. Way Kanan  5.050 sertifikat.
  9. Pesawaran  640 sertifikat.
  10. Pringsewu  7.201 sertifikat.
  11. Tulang Bawang Barat  674 sertifikat.
  12. Mesuji  1. 901 sertifikat.
  13. Pesisir Barat  4.265 sertifikat. (*)


Video KUPAS TV : Gubernur Arinal Lantik 6 Direksi Baru BUMD Lampung, Kalau Tidak Berkembang, Dihapus Aja!