Kejati Pastikan Surat Aduan Nelayan Korban Pengeroyokan Ditindaklanjuti

Angga Saputra , Seorang nelayan yang menjadi korban pengeroyokan saat dirawat beberapa hari di rumah sakit. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menegaskan akan menindaklanjuti setiap laporan maupun pengaduan yang masuk. Salah satunya surat aduan dari Angga Saputra (24), seorang nelayan yang menjadi korban pengeroyokan.
Seperti diketahui, aduan Angga tersebut berisi ketidakpuasan terhadap tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut para terdakwa ringan.
Baca juga: Tidak Puas dengan Hasil Vonis, Korban Pengeroyokan Layangkan Surat ke Kejagung
"Surat aduan ketidakpuasan pelapor (Angga) melalui kuasa hukumnya Alian dari LBH Lampung Raya telah kita terima beberapa waktu lalu,ndan saat ini sudah berada di meja pimpinan. Dan ini masih dikaji dulu," kata Kasi Penkum Kejati Lampung, Andrie W Setiawan, Senin (9/11/2020).
Ditegaskan Andrie, setiap laporan maupun pengaduan yang masuk ke Kejati Lampung pastinya akan ada tindaklanjuti.
"Tentunya akan ada klarifikasi terhadap pelapor. Akan kita undang untuk klarifikasi. Standarnya masih dipelajari," jelasnya.
Dijelaskan mantan Kasi Intel Kejari Bandar Lampung ini, klarifikasi tersebut dilakukan untuk mengetahui apakah ada atau tidak dugaan unsur kesalahan dari jaksa yang menangani perkara tersebut.
“Pasti didalami (jika ada kesalahan) dan untuk sanksi saya tidak bisa berspekulasi. Semua ada di pimpinan yang nantinya akan menginstruksikan ke bagian Pengawasan. Tapi kalau tidak ada kesalahan, ya sudah, berarti sudah sesuai hukumannya," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Alian Setiadi, mengaku jika perkara kliennya sudah selesai dan divonis rendah. Hal itu menurutnya sangat tak memuaskan korbannya.
“Kami menilai ada fakta-fakta hukum yang dikaburkan oleh jaksa,” kata Alian.
Alian membantah ada dari jaksa yang menjelaskan bahwa peristiwa yang menimpa kliennya itu adalah tindak kekerasan ringan.
“Sudah jelas ini tindak kekerasan berat karena sampai dirawat di rumah sakit karena delapan orang yang menganiaya,” jelasnya.
“Kami minta Kejati untuk mengambil alih agar bisa melakukan banding terhadap hukuman para terdakwa tersebut,” harapnya. (*)
Video KUPAS TV : Dua Babinsa Amankan Koper Sabu dan Ekstasi, Terima Penghargaan Dari Danrem
Berita Lainnya
-
Overlay Landasan Bandara Radin Inten Lampung Butuh Anggaran Rp480 Miliar
Jumat, 12 September 2025 -
Ratusan Honorer Kecewa, Surat Sehat PPPK di RSUD Tjokrodipo Bandar Lampung Tak Kunjung Jadi
Jumat, 12 September 2025 -
Pemkot Bandar Lampung Perpanjang Jadwal Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Hingga 22 September 2025
Jumat, 12 September 2025 -
Arinal Djunaidi: Masjid Raya Al Bakrie Jadi Simbol Kebanggaan Masyarakat Lampung
Jumat, 12 September 2025