Tidak Puas dengan Hasil Vonis, Korban Pengeroyokan Layangkan Surat ke Kejagung
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Angga Saputra, seorang nelayan yang menjadi korban pengeroyokan oleh 8 orang, akan menyurati Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Pasalnya, korban merasa tidak puas dengan hasil vonis terhadap ke 8 orang tersebut. Bahkan korban mengaku telah di zholimi oleh aparat penegak hukum.
"Klien saya merasa tidak puas dengan tuntutan Jaksa dan hasil vonis hakim di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang," kata Kuasa hukum korban dari LBH Lampung Raya, Alian Setiadi, Kamis (22/10/2020).
"Kami menilai ada fakta-fakta hukum yang dikaburkan oleh jaksa," lanjutnya.
Baca juga : Pelaku Dituntut 8 Bulan, Korban Penganiayaan di Bandar Lampung Kecewa dan Ngadu ke LBH
Alian menjelaskan, perkara yang menimpa klien nya tersebut merupakan tindak kekerasan berat, bukan ringan.
"Sudah jelas-jelas klien saya ini dikeroyok rame-rame, sampai dirawat di rumah sakit, kan sudah jelas ini tindak pidana kekerasan berat," jelasnya.
Anehnya lagi, Jaksa yang menangani perkara tersebut menganggap bahwa kasus ini hanya sebuah perkelahian biasa.
"Kan sudah jelas klien saya ini dipukuli oleh 8 orang, jadi bukan saling pukul dan berkelahi," terangnya.
Dengan demikian, lanjut Alian, pihaknya menilai jaksa tidak cermat karena ada pengaburan fakta.
"Kita akan mengirimkan surat ke Kejati Lampung dan Kejagung, karena kami menduga ada rekayasa fakta dalam kasus ini," tegasnya.
Alian mendesak Kejati Lampung mengambil alih supaya bisa melakukan banding, karena masih ada waktu 14 hari.
Sementara itu, korban Angga menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat perkelahian kepada 8 orang tersebut.
"Saya nggak ngelawan pas dipukulin di laut dan darat, saya malah dikeroyok," kata Angga.
"Saya nggak puas dengan vonis mereka (8 orang) yang hanya divonis 5 bulan dan 6 bulan penjara. Padahal saya nggak ada damai dengan mereka. Bahkan pasca saya dikeroyok itu, saya sempat diancam dan saya juga nggak tinggal lagi di Panjang, karena takut," ujar Angga.
Terpisah, Kasipenkum Kejati Lampung, Andrie W Setiawan menegaskan, akan menerima surat keberatan korban.
"Akan kita tampung dan terima suratnya, yang selanjutnya akan kita pelajari terlebih dahulu," singkatnya.
Sebelumnya Majelis Hakim yang dipimpin Hendri Irawan, menjatuhkan vonis berbeda kepada 8 orang terdakwa pada Kamis (15/10/2020) lalu.
Adapun kedelapan terdakwa tersebut yaitu Momon Santoso, Achmad Setiawan alias Mad, Joko Santoso, Ferry alias Metal, Yudi Sutrisno alias Buang, Maman alias KM, Niko Saputra dan Ahmad Riza.
Menurut hakim, kedelapan orang tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan.
"Menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa Momon Santoso, Ahmad Rizani dan Niko Saputra, masing-masing selama lima bulan penjara dengan perintah tetap ditahan," kata Hendri.
Sementara lima terdakwa lainnya, yakni Achmad Setiawan alias Mad, Joko Santoso, Ferry alias Metal, Yudi Sutrisno alias Buang, dan Maman alias KM, divonis selama enam bulan penjara. (*)
Video KUPAS TV : Empat Truk Kelebihan Muatan di Bypass Ditindak Polisi, Terancam Penjara 4 Tahun
Berita Lainnya
-
Bulan K3 Nasional 2025, PLN UID Lampung Gelar Apel dan Penandatanganan Komitmen Keselamatan
Sabtu, 11 Januari 2025 -
Program Studi S-1 Informatika Teknokrat Siap Lahirkan Lulusan Berkualitas dengan Sertifikasi dan Peluang Karier Menjanjikan
Sabtu, 11 Januari 2025 -
HUT ke-52 PDI Perjuangan, Ketua DPD Lampung Ajak Kader Tetap Solid dan Bekerja untuk Rakyat
Jumat, 10 Januari 2025 -
Usai Viral, Trotoar Keramik di Bandar Lampung Bakal Dibongkar dan Diganti Granit
Jumat, 10 Januari 2025