Kabar Baik! Insentif Guru Honorer Tanggamus Naik Rp 200 Ribu

Bupati Tanggamus, Dewi Handajani, saat Rakor MKKS dan kegiatan K3S SMP, di SMP Negeri 2 Pugung, Senin (9/11/2020). Foto: Sayuti/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Tanggamus - Kabar baik datang dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus, yang pada tahun 2021 akan menaikan insentif guru honorer sebesar Rp 200 ribu per bulan.
Kabar bahagia itu disampaikan Bupati Tanggamus, Dewi Handajani, saat rapat koordinasi (Rakor) Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) dan Kegiatan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) SMP, sekaligus workshop pendidikan anti korupsi SD/SMP se-Kabupaten Tanggamus, di SMP Negeri 2 Pugung, Senin (9/11/2020).
"Tambahan insentif Rp200 ribu tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan dan menambah semangat serta motivasi para tenaga pendidikan, agar lebih meningkatkan lagi proses pembelajaran kepada anak didik," kata Dewi.
Baca juga : Sebanyak 50 Ribu Sertifikat Tanah di Lampung Dibagikan
Dewi berharap tambahan insentif ini dapat memberikan hasil yang lebih baik, khususnya bagi peningkatan dunia pendidikan di Tanggamus.
"Anak-anak kita tidak harus berprestasi di bidang akademik saja, tapi ada hal-hal yang jadi penyeimbang dan pendukung. Hal ini akan menentukan bagaimana kualitas anak kedepannya," lanjutnya.
Terkait kegiatan workshop pendidikan anti korupsi di sekolah, Dewi Handajani juga berharap, para peserta didik bisa menjadi pribadi yang lebih baik dan memiliki karakter yang baik.
Selain itu, Dewi juga berharap dana BOS yang diterima sekolah pada tahun 2021, para Kepala Sekolah bisa punya komitmen.
"Dengan tujuan bagaimana kita menyediakan sarana prasarana pendidikan yang baik, agar anak-anak dapat meningkatkan kualitas pendidikannya," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : Gubernur Arinal Lantik 6 Direksi Baru BUMD Lampung, Kalau Tidak Berkembang, Dihapus Aja!
Berita Lainnya
-
Sentra UMKM Tanggamus Diluncurkan, Dorong Pemulihan Ekonomi dan Akses Pasar Lokal
Kamis, 24 Juli 2025 -
Membangun Wajah Keadilan yang Humanis dari Tanggamus, Oleh: Sayuti Rusdi
Kamis, 24 Juli 2025 -
Pono Edi Susanto Bantah Menerima dan Memberikan Uang kepada Direksi dalam Kasus Korupsi BPRS Tanggamus
Rabu, 23 Juli 2025 -
Praperadilan Gagal, Saatnya Bongkar Tuntas Kasus Alkes Di RSUDBM Kotaagung, Oleh: Sayuti Rusdi
Rabu, 23 Juli 2025