• Kamis, 22 Mei 2025

Kasus Korupsi BOK Dinkes Lampura, Mantan Bendahara Bisa Dijerat Pasal Halangi Penyidikan

Senin, 02 November 2020 - 16.52 WIB
276

Sidang kasus korupsi BOK Dinkes Lampura, yang berlangsung secara teleconference, Senin (2/11/2020). Foto: Oscar/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pengadilan Tipikor Tanjungkarang kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemotongan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) 2017-2018, dengan terdakwa Kepala Dinas Lampung Utara (Lampura), Maya Metissa, Senin (2/11/2020).

Dalam sidang yang berlangsung secara teleconference, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hardiansyah, menghadirkan dua orang saksi, yakni ahli pidana hukum dari Universitas Lampung (Unila), Edi Rifai dan Ketua Tim dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Lampung, Nova Tamara.

Dalam persidangan, salah satu yang dijelaskan Edi Rifai, adalah terkait pembakaran barang bukti nota pencairan dana BOK 2017-2018, yang dilakukan oleh mantan bendahara pengeluaran Dinkes Lampura, Novrida Nyunyai.

Baca juga : Kesehatan Membaik, Terdakwa Kasus BOK Lampura Kembali ke Rutan

Menurutnya, jika memang benar Novrida Nyunyai melakukan hal tersebut (pembakaran nota BOK), maka dapat diartikan masuk dalam Pasal 55, menghalangi.

"Kalau menurut jaksa, perkara ini lebih kepada Kadis nya. Kalau pengacara terdakwa, mereka menyatakan bahwa bendahara yang melakukan pemotongan, namun tidak jadi tersangka. Apalagi ada pemusnahan atau pembakaran barang bukti berupa dokumen, yaitu menghapus file dan sebagainya," kata Edi.

Edi pun menjelaskan, pada Pasal 55 ada yang namanya turut serta, jika dua-duanya melakukan ada tindak pidana. 

Menurut Edi, jaksa harus membuktikan apakah ada perintah dari atasan ke bawahan soal pemusnahan barang bukti tersebut. Kalau memang ada (perintah) tidak dipidana, tapi jika tidak ada perintah, dia (bendahara) masuk dalam pasal menghalang-halangi penyidikan pidana tersebut.

Baca juga : Terdakwa Maya Metissa Dirawat di RS, Sidang Kasus BOK Lampura Kembali Ditunda

Sementara itu, kesaksian dari Ketua Tim BPKP Perwakilan Lampung, Nova Tamara menegaskan, ada kerugian negara dalam kasus yang menjerat Kepala Dinas Kesehatan Lampura, Maya Metissa.

Setelah dipelajari kasusnya, ada penyimpangan yaitu berupa pemotongan dana BOK Puskesmas di Lampung Utara. Potongan 10 persen tanpa kwitansi. Bendahara dinas tidak memberikan bukti kwitansi, tapi ada cap lunas seolah-olah tidak ada pemotongan, tapi pada kenyataannya ada (pemotongan).

Nova melanjutkan, bendahara dan Puskesmas sama-sama mencatat pemotongan yang mencapai Rp2,1 miliar, dan dilampirkan dalam laporan kerugian keuangan negara.

Sementara pernyataan dari Puskesmas, ada pemotongan sebesar 10 persen, dan dicatat oleh mereka (pihak Puskesmas). (*)


Video KUPAS TV : Nggak Kapok! Bandar Narkoba Sudah Dua Kali Masuk Penjara, Ditangkap Lagi Sama Polres Pringsewu!