Ditengah Pandemi Covid-19, Pelaku UMKM Harus Akrab dengan Teknologi

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Lampung, Agus Nompitu, dalam program Kupas Podcast, di Studio Podcast Kupas Tuntas, Kamis (5/11/2020). Foto: Reza/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pandemi Covid-19 mengubah secara signifikan digitalisasi ekonomi saat ini. Dari yang sebelumnya melakukan transaksi secara langsung, kini tren transaksi mengalami perubahan ke sistem online lantaran pandemi Covid-19.
Jadi, semua sektor harus bisa melakukan perubahan, salah satunya adalah sektor Usaha Mikro Kecil menengah (UMKM).
Baca juga : 246 Ribu UMKM di Lampung Diusulkan Terima Dana BPUM
Demikian diungkapkan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Lampung, Agus Nompitu, dalam program Kupas Podcast yang dipandu langsung oleh CEO Kupas Tuntas Grup, Donald Harris Sihotang S.E, M.M, di Studio Podcast Kupas Tuntas, Kamis (5/11/2020)
"Pelaku usaha harus bisa akrab dengan teknologi. Disaat seperti ini kita tidak bisa lagi bersandar kepada offline. Jadi harus akrab kepada bisnis online,” kata Agus.
Baca juga : 'Pasar Berjaya' Aplikasi Digital untuk Angkat UMKM Lampung
Lebih lanjut dikatakannya, pandemi Covid-19 telah menunjukkan pentingnya digitalisasi. UMKM yang telah mengadopsi teknologi digital dapat terus beroperasi selama masa pandemi berlangsung dan dapat meminimalisasi dampak pandemi terhadap bisnis.
Diperlukan inovasi dari beragam aplikasi yang sudah ada. Sehingga mampu membantu mempercepat transformasi digital pelaku UMKM di Indonesia.
"Supaya pelaku UMKM dapat beradaptasi dan berkembang dalam era ekonomi digital,” pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : DPR RI MENYAPA - Bersama Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Nasdem, Taufik Basari
Berita Lainnya
-
UIN Raden Intan Lampung Gelar FGD Penyusunan Pedoman Akademik 2025–2027
Kamis, 14 Agustus 2025 -
Wamenag: Semua Agama di Indonesia Ajarkan Harmoni dan Persatuan
Kamis, 14 Agustus 2025 -
Yanuar: Pemerintah Anggarkan 10,3 Miliar untuk Insentif Pendamping PKH
Kamis, 14 Agustus 2025 -
1.900 Honorer R4 Pemprov Lampung Tunggu Kepastian Regulasi dari Pemerintah Pusat
Kamis, 14 Agustus 2025