246 Ribu UMKM di Lampung Diusulkan Terima Dana BPUM
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dimasa pandemi Corona yang sudah berlangsung lebih dari tujuh bulan ini, pemerintah telah kucurkan banyak dana kepada masyarakat dalam bentuk bantuan sosial (Bansos), untuk rumah tangga hingga pelaku UMKM yang terdampak.
Khusus untuk UMKM, pemerintah menyediakan bantuan sebesar Rp2,4 juta. Untuk mendapatkan bantuan tersebut, para pelaku UMKM harus mendaftarkan diri via online.
Baca juga : 'Pasar Berjaya' Aplikasi Digital untuk Angkat UMKM Lampung
Dari data, Dinas Koperasi dan UMKM Lampung mengusulkan sebanyak 246 ribu UMKM sebagai calon penerima bantuan stimulan untuk pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19, ke Kementerian Koperasi dan UMKM.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Lampung, Agus Nompitu menerangkan, 246 ribu UMKM yang diajukan merupakan calon penerima manfaat yang berasal dari 15 Kabupaten/Kota di Lampung.
Ia mengatakan, sebelumnya Dinas Koperasi dan UMKM Lampung juga telah mengakukan sejumlah daftar UMKM penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dari 15 Kabupaten/Kota pada tahap I dan ke II.
Baca juga : Sebanyak 3.481 UMKM di Lampung Terdampak Pandemi
"Stimulus yang diberikan kepada UMKM tahap sebelumnya yakni sebesar Rp2,4 juta per orang telah cair dan langsung dikirim ke rekening pelaku UMKM,” kata Agus Nompitu, dalam program Kupas Podcast yang dipandu langsung oleh CEO Kupas Tuntas Grup, Donald Harris Sihotang S.E, M.M, di Studio Podcast Kupas Tuntas, Kamis (5/11/2020).
Baca juga : Agus Nompitu: 80 Koperasi di Lampung Terdampak Covid-19
Saat ditanya mengapa jumlah penerima bantuan UMKM lebih besar datanya, yakni 246 ribu UMKM daripada jumlah yang tercatat di Dinas Koperasi dan UMKM di Lampung yang hanya sebanyak 110.000 UMKM, menurutnya, banyak UMKM yang diberikan bantuan belum ada izin usahanya.
"Saat kami cek, ternyata banyak dari mereka yang buka usaha namun belum memiliki izin usaha, namun hal ini tidak apa-apa, hanya kami menyarankan untuk membuat izin usahanya ,” pungkas Agus. (*)
Video KUPAS TV : SEMUA EKSPOR BENIH LOBSTER DARI LAMPUNG ITU ILEGAL..!
Berita Lainnya
-
HMI Badko Sumbagsel Soroti Pemprov Lampung Soal Pergeseran Dana Inpres 2024 Dari Lamteng ke Tanggamus
Jumat, 26 April 2024 -
Telan Anggaran 12 Miliar, Jembatan Siger Milenial Ditarget Rampung Agustus 2024
Jumat, 26 April 2024 -
Puluhan Nasabah KUR di Lamsel Ditipu Calo, BRI Turunkan Tim Guna Investigasi
Jumat, 26 April 2024 -
Korupsi KUR Bank BUMN Rp1.2 Miliar, Kejari Bandar Lampung Tetapkan Satu Tersangka
Jumat, 26 April 2024