Bawaslu RI Minta Panwas Antisipasi Pelanggaran Kampanye di Media Massa
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Mochamad Afifuddin, me-warning kepada Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengantisipasi pelanggaran-pelanggaran pada masa kampanye di media massa.
Hal itu disampaikan Afifuddin, saat memberikan materi dalam Bimbingan teknis Panitia Pengawasan (Panwas) kecamatan, pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020 dalam rangka pengawasan iklan kampanye di Hotel Horison, Kamis (5/11/2020).
Afifuddin mengungkapkan, Bimbingan Teknis (Bimtek) ini dilakukan guna melihat kesiapan Panwas dalam pengawasan tahapan kampanye di media massa dan penyiaran yang akan dimulai pada 22 November sampai 5 Desember mendatang.
Baca juga : Ada Indikasi Sumbangan Lebihi Batas, Bawaslu Selidiki LPSDK Calon
Afifuddin juga menerangkan, terkait kampanye di media massa ini, Bawaslu telah membuat MoU bersama Komisi Penyiaran, Dewan Pers dan KPU dalam melakukan pemantauan kampanye.
"Karena berita di media itu harus berimbang dan tidak berpihak. Begitu juga dengan iklan, harus sesuai dengan aturan KPU," ujar Afifuddin.
Sementara Ketua Bawaslu Bandar Lampung, Candrawansah mengatakan, pada tahapan kampanye di media massa. Bawaslu akan memberikan pengawasan khusus dan fokus dalam pengawasan di media massa.
"Bagi calon yang melakukan kampanye di luar jadwal, akan dikenakan sanksi," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : Festival Kopi Lampung Tahun 2020 Resmi Dibuka, Lihat Keseruannya.
Berita Lainnya
-
LP3M Unila Beri Pembekalan Peserta Magang Bersertifikat
Sabtu, 21 September 2024 -
Polda Lampung Selidiki Kebakaran Gudang BBM Diduga Ilegal di Natar
Jumat, 20 September 2024 -
Naik Akreditasi, RSUD Abdul Moeloek Jadi Wahana Pelatihan Bidang Kesehatan Kelas A
Jumat, 20 September 2024 -
DPT Pilkada Bandar Lampung 2024 Ditetapkan Sebanyak 786.182
Jumat, 20 September 2024