Ada Indikasi Sumbangan Lebihi Batas, Bawaslu Selidiki LPSDK Calon
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Bandar Lampung mulai melakukan penyelidikan dan mengamati Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) calon Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung, yang terindikasi melebihi batas.
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), sumbangan dana kampanye yang berasal dari badan hukum swasta dan partai maksimal sebesar Rp750.000.000. Sedangkan sumbangan dari pihak perseorangan maksimal sebesar Rp75.000.000.
Sementara, dalam LPSDK Calon no 1 Rycko Menoza -Johan Sulaiman mendapatkan sumbangan dana dari perseorangan sebesar Rp100 juta, dan Paslon no 2 M. Yusuf Kohar-Tulus Purnomo sumbangan perseorangan sebesar Rp122.345.000
Baca juga : Ini Rincian Laporan Sumbangan Dana Kampanye 8 Kabupaten/Kota di Lampung
Ketua Bawaslu Bandar Lampung, Candrawansah mengatakan, saat ini para calon sudah menyetorkan LPSDK sesuai dengan jadwal. Pihaknya sudah memberikan imbauan kepada para calon agar nanti ketika Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Sumbangan Dana Kampanye (LPPSDK) disesuaikan dengan pengeluaran, karena setiap hari digunakan oleh para calon dalam kegiatan kampanye.
"Bisa jadi akan kita lakukan hal itu (penyesuaian) untuk melihat jumlah kegiatan kampanye (pembagian bahan kampanye + jumlah Alat peraga kampanye) dengan LPSDK tersebut. Makanya kita minta dengan KPU agar penunjukan KAP benar-benar netral," ungkap Candrawansah, Minggu (1/11/2020).
Selain itu, Candra juga mengatakan, pihaknya saat ini tengah melihat dan mengamati LPSDK yang diserahkan ke KPU, karena ada indikasi melebihi batas. Pasalnya dalam menerima sumbangan dari perseorangan tidak boleh melebihi Rp75 juta.
Baca juga : LPSDK Dua Calon Walikota Metro Nol, Ini Penjelasan KPU
Namun, hal itu juga harus dilihat diperhatikan terlebih dahulu berapa jumlah orang yang memberikan sumbangan tersebut. Misalnya dalam LPSDK Calon tertera mendapat sumbangan dari perorangan Rp100 juta, apabila sumbangan dari 10 orang maka tidak masalah. Tetapi apabila hanya dari satu orang, maka bisa dikenai sanksi.
"Jadi kalau melebihi batas, sesuai UU 10 / 2016 pada Pasal 187 ayat 5 yang berbunyi Setiap orang yang memberi atau menerima dana Kampanye melebihi batas yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (5), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 bulan atau paling lama 24 bulan dan atau denda paling sedikit Rp200.000.000 atau paling banyak Rp1.000.000.000," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : Penyelundupan Narkoba Seharga Puluhan Miliar Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Berita Lainnya
-
Pembuang Bayi di Bandar Lampung Tinggalkan Wasiat: Saya Baru Lulus Kuliah dan Belum Siap
Selasa, 26 November 2024 -
Lomba Mancing Hingga Jalan Sehat Meriahkan Dies Natalis ke-56 UIN RIL
Selasa, 26 November 2024 -
Heboh! Penemuan Bayi Dalam Kardus di Perum Korpri Bandar Lampung
Selasa, 26 November 2024 -
Kementan Jelaskan Perhitungan Pendapatan Brigade Swasembada Pangan
Selasa, 26 November 2024