Kanwil Kemenag Lampung Benarkah Kenaikan Biaya Umrah 30 Persen

Kasi Bina Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus pada Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung, Akhor Wiwit Sudiono, saat dimintai keterangan, Rabu (4/11/2020). Foto: Siti/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kantor wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Lampung, membenarkan jika terjadi kenaikan biaya umrah hingga lebih dari 30 persen dari kondisi normal akibat penerapan protokol kesehatan selama perjalanan ibadah.
Kasi Bina Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus pada Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung, Akhor Wiwit Sudiono mengatakan, kenaikan biaya tersebut lantaran ada penyesuaian harga paket yang disesuaikan dengan protokol kesehatan yang harus dijalani.
"Paket setiap biro perjalanan berbeda kisaran Rp24 juta hingga Rp27 juta ini dalam kondisi normal," kata Akhor, saat dimintai keterangan, Rabu (4/11/2020).
Baca juga : Tahun Ini, Pemkot Bandar Lampung Belum Bisa Berangkatkan Jemaah Umrah Garis
Pada kondisi normal, Kementerian Agama menetapkan biaya referensi atau standar penyelenggaraan umrah sebesar Rp20 juta.
Namun biaya ini dapat ditambah sesuai dengan biaya lainnya untuk penerapan protokol kesehatan sesuai dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 719 tahun 2020 tentang pedoman penyelenggaraan umroh ditengah pandemi.
Penerapan protokol kesehatan tersebut diantaranya, pemeriksaan swab yang merupakan syarat wajib untuk calon jamaah.
Kemudian, setiap jamaah wajib menjalani karantina tiga hari di hotel di Saudi sebelum diperbolehkan melaksanakan rangkaian umrah, dan kembali menjalani karantina usai sampai di tanah air.
Selanjutnya, kapasitas pesawat dan bus yang dibatasi setengahnya dari kondisi normal. Penginapan hotel berbintang lima tipe doubel yang biasanya diisi oleh 4 jemaah kina hanya diperbolehkan untuk 2 jemaah saja.
"Boleh dinaikkan asal sesuai dengan KMA dan atas kesepakatan antara jemaah dan biro perjalanan," lanjut Akhor.
Baca juga : Penyaluran Bansos Beras Kemensos di Lampung Capai 100 Persen
Dikonfirmasi terpisah, Pengelola Fajar Berkah Insani Tour and Travel, Titi Fitriani mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan berapa tambahan biaya yang akan dikenakan kepada para jemaah.
Untuk tambahan dana belum diputuskan, karena masih dirapatkan dan masih menunggu owner pulang dari melakukan pengecekan di Saudi. (*)
Video KUPAS TV : Penjelasan Omnibus Law Oleh Anggota DPR RI di Hadapan Mahasiswa Lampung
Berita Lainnya
-
PLN UID Lampung Sukses Amankan Keandalan Listrik Idul Adha 2025
Minggu, 08 Juni 2025 -
Heboh! Grup Facebook ”Gay Bandar Lampung” Diikuti Belasan Ribu Anggota
Minggu, 08 Juni 2025 -
Kado HUT ke-343 Kota Bandar Lampung, PLN Beri Diskon Tambah Daya 50 Persen untuk Masyarakat Lampung
Minggu, 08 Juni 2025 -
Tidak Kapok, Residivis Pencurian Kembali Ditangkap Polisi Usai Bobol Rumah Tetangganya di Langkapura Bandar Lampung
Sabtu, 07 Juni 2025