Tahun Ini, Pemkot Bandar Lampung Belum Bisa Berangkatkan Jemaah Umrah Garis
Walikota Bandar Lampung, Herman HN, saat memberikan keterangan di DPRD kota Bandar Lampung, Rabu (4/11/2020). Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ibadah Umrah telah dibuka oleh Pemerintah Pusat pada 1 November lalu. Namun Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung, belum bisa memberangkatkan jamaah umrah melalui program umrah gratis pada tahun ini.
Walikota Bandar Lampung, Herman HN, mengatakan, jemaah umrah itu akan diberangkatkan pada tahun depan.
"Ya tahun depan lah. Kita lihat di televisi saja yang ada ini agak tersendat-sendat," kata Herman HN, saat memberikan keterangan di DPRD kota Bandar Lampung, Rabu (4/11/2020).
Dimana tahun ini di kota Bandar Lampung sendiri, penambahan kasus pasien positif Covid-19 masih terus mengalami peningkatan setiap harinya.
Baca juga : Jika Pandemi Covid-19 Berakhir, 2021 Umrah Gratis di Lambar Kembali Dianggarkan
Hari ini saja pasien Covid-19 di Bandar Lampung bertambah sebanyak 36 orang, sehingga total 959 kasus.
Akan tetapi Pemerintah Pusat telah memperbolehkan untuk jemaah melakukan umrah dengan ketentuan mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan kerajaan Arab Saudi.
Kebijakan tersebut diantaranya, jemaah diwajibkan untuk melakukan tes PCR sebelum keberangkatan. Kemudian memiliki asuransi perjalanan lengkap dengan meng-cover risiko Covid-19 dan Hotel yang diperbolehkan hanya bintang 5 tipe double.
Selanjutnya, setiba jemaah di Arab Saudi harus dikarantina terlebih dahulu sebelum melakukan ibadah, minimal tiga hari. Kemudian jemaah dapat salat di Masjidil Haram dengan mendaftar di aplikasi eta marna. (*)
Video KUPAS TV : Penjelasan Omnibus Law Oleh Anggota DPR RI di Hadapan Mahasiswa Lampung
Berita Lainnya
-
Ribuan Pelanggan PLN Lampung Manfaatkan Diskon Tambah Daya 50 Persen, Aktivitas di Rumah Makin Nyaman dan Lancar
Kamis, 14 Mei 2026 -
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026








