• Minggu, 08 Juni 2025

Kasus Pencurian dan Penganiayaan di Pulau Panggung Tanggamus Diselesaikan dengan Rembuk Pekon

Selasa, 03 November 2020 - 19.43 WIB
216

Polsek Pulau Panggung, saat rembuk pekon menyelesaikan kasus pencurian dan penganiayaan, di Pekon Gunung Megang, Kecamatan Pulau Panggung, Tanggamus, Selasa (3/11/2020). Foto: Sayuti/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Tanggamus - Polsek Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus, menyelesaikan kasus pencurian dan penganiayaan ringan antar saudara melalui rembuk pekon, Selasa (3/11/2020).

Kapolsek Pulau Panggung, Iptu Ramon Zamora menuturkan, kasus ini berawal dari aksi pencurian kopi milik Aslaini, warga Kelurahan Sumur Putri, Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung, di Pekon Gunung Megang, Kecamatan Pulau Panggung, Tanggamus, pada tanggal 23 Juni 2020, pukul 13.30 WIB.

Pencurian dilakukan oleh Gunadi, warga Pekon Sinar Harapan, Kecamatan Talang Padang, Tanggamus, yang merupakan adik kandung Aslaini.

Atas pencurian itu terjadilah penganiayaan yang dilakukan oleh Andarsyah (kakak kandung Gunadi dan Aslaini) terhadap Gunadi, pada Selasa tanggal 14 Juli 2020.

Baca juga : Rampok Tetangga, Seorang Warga Pugung Tanggamus Beserta Penadah Diringkus Polisi

Atas kejadian ini kedua belah pihak akan menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. "Kami selaku aparat memberi fasilitasi melalui rembuk pekon pada Selasa (3/11/2020)," kata Ramon Zamora.

Menurut Ramon, dalam rembuk pekon tersebut kedua belah pihak sepakat saling memaafkan dan tidak membawa perkara ke ranah hukum.

Adapun isi surat perdamaian peristiwa pencurian itu adalah, pihak ke-2 Gunadi (adik kandung Andarsyah dan Aslaini) memberikan uang ganti rugi kepada pihak ke-1 Andarsyah, atas perawatan kebun milik Aslaini yang dilakukan pihak ke-1.

Sedangkan isi perdamaian peristiwa penganiayaan adalah, pihak ke-1 Andarsyah, menjamin untuk membiayai pengobatan pihak ke-2 Gunadi.

Pihak ke-1 menghibahkan sebidang tanah miliknya di Pekon Gunung Megang, Kecamatan Pulaupanggung kepada pihak ke-2.

Pihak ke-1 tidak akan mengulangi kembali perbuatannya tersebut baik kepada pihak ke-2 atau kepada orang lain. Apabila pernyataan tersebut dilanggar, maka kedua belah pihak siap diproses secara hukum. (*)


Video KUPAS TV : Nasib Pembuat Gula Merah : Hidup Serba Kekurangan Tak Pernah Terima Bantuan