• Minggu, 08 Juni 2025

Rampok Tetangga, Seorang Warga Pugung Tanggamus Beserta Penadah Diringkus Polisi

Selasa, 03 November 2020 - 18.27 WIB
384

Kedua pelaku saat diamnkan di Mapolsek Pugung. Foto: Sayuti/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Tanggamus - Pelaku perampokan rumah milik tetangga dan penadah barang hasil merampok di Dusun Cilancar Pekon Rantau Tijang, Kecamatan Pugung, Tanggamus, diringkus aparat Polsek Pugung, Senin (2/11/2020) sekitar pukul 14.00 WIB.

Pelaku yang ditangkap tersebut adalah, Akhirudin (27) pelaku perampokan dan Reli Sapuan Agus (33) sebagai penadah barang hasil merampok. Keduanya warga Dusun Cilancar, Pekon Rantau Tijang, Kecamatan Pugung.

Baca juga : Buron 3 Bulan, Pelaku Jambret Warga Kotaagung Barat Diringkus Polisi

Kapolsek Pugung, Ipda Okta Devi mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap dalam serangkaian penyelidikan dan informasi masyarakat, terkait laporan perampokan yang dialami korban Ibnu (47), tetangga pelaku pada Jumat (30/10/2020) sekira pukul 12.00 WIB

"Berdasarkan penyelidikan laporan tersebut, kedua tersangka berhasil ditangkap di rumahnya masing-masing atas bantuan warga setempat," kata Okta Devi, Selasa (3/11/2020).

"Kami juga berhasil mengamankan barang bukti satu unit hp Xiaomi Redmi Not 4A milik korban, dan satu unit sepeda motor yang dibeli menggunakan uang hasil curian," timpalnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, saat perampokan mereka berbagi peran, tersangka Akhirudin membobol rumah dan menguras harta korban. 

Baca juga : Oknum Pj Kepala Pekon Pariaman Tanggamus Ditangkap Saat Asik Nyabu

Sementara tersangka Reli Sapuan Agus berperan menyimpan uang hasil merampok dan menyembunyikan tersangka Akhirudin dan menikmati hasil merampok.

"Jadi uang hasil merampok itu sudah habis untuk foya-foya dan main judi online," terang Okta Devi.

Saat ini kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Pugung, guna penyelidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, tersangka Akhirudin dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan tersangka Reli dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," tandas Okta Devi. (*)


Video KUPAS TV : Korupsi Dana Desa, Kepala Pekon di Pringsewu Dijebloskan ke Sel Tahanan